Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Terkait Khutbah Menyinggung Wartawan, Inilah Tanggapannya
Sunday 15 Sep 2013 12:03:45

Kuasa Hukum Rektor UIT, Mohd. July Fuady,SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Proses hukum akibat pencemaran nama baik wartawan yang disampaikan Rektor Universitas Islam Tamiang (UIT), Muzakkir Samidan, saat mengisi khutbah lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah, pada 8 Agustus 2013 di Desa Sidorejo, Kota Langsa, masih berlanjut.

Pun demikian, Penasehat hukum terlapor, Mohd. Jully Fuady, S.H, berpendapat bahwa dalam memberitakan perkara ini, wartawan sebaiknya menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Dalam hal ini pihaknya merasa bahwa, kliennya kurang mendapatkan hak yang setara untuk sebuah pemberitaan yang berimbang.

Menurutnya, bahwa setiap warga negara berhak dan dilidungi oleh Konstitusi untuk melaporkan seseorang ke pihak penegak hukum atau kepolisian jika merasa dirugikan. Namun Pihak penagak hukum atau dalam hal ini penyidik juga memilki sistem dan tata cara untuk melanjutkan proses laporan tersebut, semua sudah diatur baik secara mataril atau formil.

Terkait laporan Sudirman, tentang pencemaran nama baik, ketentuan hukum materil sudah tegas menyebutkan bahwa pasal pencemaran nama baik bersifat delik aduan dan obyek dari pencemaran tersebut harus orang.

"Namun sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, klien kami akan memberikan keterangan yang sebenarnya untuk kepentingan hukum," terangnya lagi.

"Marilah kita juga mematuhi Presumption of Innocent untuk mendapatkan Fair Trials, jadi alangkah baik nya semua kita tempatkan secara proporsional dan profesional," demikian Juli Fu'ady, SH, Sabtu (14/9).

Sebagaimana yang diberitakan, seorang wartawan harian terbitan Medan, Sudirman, warga Desa Sidorejo, didampingi sejumlah wartawan lainnya melaporkan Rektor Universitas Islam Tamiang (UIT), Muzakir Samidan, atas sangkaan pencemaran nama baik wartawan pada Kamis (15/8) ke Polres Langsa, perihal isi khutbah Salat Idul Fitri 1434 Hijriah yang disampaikannya, di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Dalam khutbahnya ia mengatakan, bahwa wartawan akan menjadi penghuni neraka karena menulis aib orang lain, seperti orang korupsi atau keburukan lainnya. Kecuali, jika si wartawan tersebut meminta maaf kepada orang yang dibongkar aibnya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]