Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Novel Baswedan
Terkait Kesaksian Novel Baswedan, 5 Perwakilan Aktivis SAPU Koruptor, #BukaRekaman #KamiMelawan
Monday 08 Jun 2015 03:43:35

Tampak suasana jumpa pers dengan aksi para Aktivis SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor) di LBH Jakarta, Minggu (7/6). (Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Minggu siang di aula gedung LBH-Jakarta mengadakan acara Jumpa Pers yang dihadiri perwakilan Jami (LMND), Ari (Laskar Pejuang Anti Korupsi), Alghiffari Aqsa (LBH), Lalola Ester (ICW), Dadang Trisasongko (TII) terkait Kesaksian yang disampaikan oleh Novel Baswedan sebagai Penyidik senior KPK pada, Senin tanggal (25/5) lalu, dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi RI.

"Merujuk pada kesaksian Novel dimana beliau menyebutkan bahwa, ada rekaman yang menunjukan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Alghiffari Aqsa saat jumpa pers di LBH Jakarta, Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Menteng, Jakarta Pusat, DKI, Minggu (7/6).

Alghiffari Aqsa pun menambahkan, "Hal yang sama dapat juga dilakukan dalam sidang pengujian materi pasal 32 ayat (2) UU KPK yang diajukan oleh Komisioner KPK non aktif, Bambang Widjojanto, Preseden pembukaan rekaman terkait akan membuka tabir permasalahan pemberantasan korupsi yang berusaha dikacaukan oleh sekelompok orang," ungkapnya.

Sementara, "Jika dibuka, publik paham betul. Upaya penegakan hukum itu atau bukan, namun salah satu bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap KPK," kata Lalola Easter, perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga hadir pada acara ini.

"Rekaman tersebut bisa membatalkan proses hukum terhadap AS, BW, dan Novel. Jika dibuka, Hal itu menjadi dasar untuk menuntut Polri," tegas peneliti bidang hukum ICW Lalola Easter.

Sedangkan, didepan para awak media Dadang Trisasongko selaku Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) menuturkan bahwa, "Publik berharap kedua belah pihak ini bisa sportif, menindaklanjuti statement Novel Baswedan ini, agar semua kisruh tentang kriminalisasi ini segera terang benderang," pintanya.

"Dan Pemerintah terutama Presiden bisa mengambil tindakan terkait implikasi-implikasi setelah ini," tutur Dadang Trisasongko, selaku Sekjen TII.

Pada akhir konferensi pers ini, ke 5 Perwakilan aktivis yang bergiat dalam pemberantasan anti korupsi mengatasnamakan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor), menyerukan:

1. Mahkamah Konstitusi meminta KPK untuk menghadirkan rekaman sebagaimana dimaksud di muka persidangan;

2. Pimpinan KPK untuk Kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, dan juga kepada publik.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]