Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Terkait Kasus Simulator SIM, KPK Jadwalkan Periksa Dirut BNI Syariah
Wednesday 12 Jun 2013 14:00:13

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinno Indiano, Direktur Utama (Dirut) PT BNI Syariah dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (12/6). Dalam daftar di ruang wartawan, ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK mengatakan bahwa Dino akan diperiksa sebagai saksi. "Ya, Dirut BNI Syariah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Simulator," ujarnya.

Selain Dino, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bawahan Dinno yaitu Andip Mupti sebagai karyawan PT BNI Syariah.

Baik Dinno maupun Andip sudah diperiksa ke sekian kalinya oleh penyidik KPK. Sedangkan saksi lainnya yang akan diperiksa ada karyawan dari PT Citra Mandiri Metalindi, Pirius Buaton.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Bahkan Djoko sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]