Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Pon Riau
Terkait Kasus PON Riau, KPK Cegah Said Ajudan Rusli Zainal
Wednesday 19 Feb 2014 23:49:44

Ilustrasi. Said Faisal alias Hendra ajudan mantan Gubernur Riau di Cegah keluar negeri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON XVIII Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SF, Said Faisal alias Hendra ajudan mantan Gubernur Riau pada Senin (17/2) lalu, dan yang hari Rabu ini di Dicegah bepergian keluar negeri.

"KPK telah mengirimkan permintaan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Said Faisal alias Hendra kepada Ditjen Imigrasi terkait penyidikan KPK kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan dengan tersangka SF (Said Faisal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi pada Suara Pembaruan, Rabu (19/2) malam.

SF, selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Atas perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, SF juga diduga melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Rusli Zainal terkait pelaksanaan kelanjutan PON XVIII Riau. Atas perbuatannya ini, SF disangkakan melanggar Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kpk/sp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Pon Riau
 
Terkait Kasus PON Riau, KPK Cegah Said Ajudan Rusli Zainal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]