Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Terkait Kasus PON, Besok KPK Akan Periksa Gubernur Riau
Thursday 24 Jan 2013 15:31:02

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Jum'at memang menjadi momok yang menakutkan bagi para koruptor. Besok Jumat (25/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Rusli Zaenal, Gubernur Riau. Ia diperiksa sebagai saksi untuk 7 tersangka anggota DPRD non aktif yang sudah ditahan KPK.

Rusli Zaenal kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (24/1), ia membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa orang nomor satu di Riau itu.

"Benar besok Jum'at KPK akan periksa Gubenur Riau, Rusli Zainal, dengan kapasitas sebagai saksi untuk 7 tersangka Anggota DPRD Propinsi Riau," ujar Johan Budi SP melalui pesan singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang berawal dari suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012 .

Sedangkan empat tersangka lain, yakni M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (PAN), dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, masih menunggu berkasnya selesai (P21).

Seperti diketahui, Gubernur Riau Rusli Zaenal pernah beberapa kali diperiksa, bahkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono pernah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Selain Rusli Zaenal, orang-orang akan diperiksa KPK pada 'Jumat Keramat' adalah adik kandung Andi Alfian Mallarangeng yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng. "Choel Mallarangeng kapasitas sebagai saksi AAM dan Dendy Kusdinar terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sekolah olahraga nasional di Hambalang," terang Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]