Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Terkait Kasus PON, Besok KPK Akan Periksa Gubernur Riau
Thursday 24 Jan 2013 15:31:02

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Jum'at memang menjadi momok yang menakutkan bagi para koruptor. Besok Jumat (25/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Rusli Zaenal, Gubernur Riau. Ia diperiksa sebagai saksi untuk 7 tersangka anggota DPRD non aktif yang sudah ditahan KPK.

Rusli Zaenal kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (24/1), ia membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa orang nomor satu di Riau itu.

"Benar besok Jum'at KPK akan periksa Gubenur Riau, Rusli Zainal, dengan kapasitas sebagai saksi untuk 7 tersangka Anggota DPRD Propinsi Riau," ujar Johan Budi SP melalui pesan singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang berawal dari suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012 .

Sedangkan empat tersangka lain, yakni M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (PAN), dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, masih menunggu berkasnya selesai (P21).

Seperti diketahui, Gubernur Riau Rusli Zaenal pernah beberapa kali diperiksa, bahkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono pernah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Selain Rusli Zaenal, orang-orang akan diperiksa KPK pada 'Jumat Keramat' adalah adik kandung Andi Alfian Mallarangeng yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng. "Choel Mallarangeng kapasitas sebagai saksi AAM dan Dendy Kusdinar terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sekolah olahraga nasional di Hambalang," terang Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]