Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkotika
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
Tuesday 04 Sep 2012 10:56:38

Kejaksaan Negeri Medan (Foto: Ist)
PALOPO, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH, didampingi Susi Pangaribuan SH dan Amran S Herman SH, Rabu (29/8) kembali mengadili Bunga Alias Mawar (27), warga Kelurahan Benteng, Kota Palopo. Sidang ketiga pemeriksaan saksi ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mattana Parandangi SH, menghadirkan Brigadir Juarbi sebagai saksi yang menangkap terdakwa Minggu 13 Mei 2012 di pelataran parkir Wisma Andini.

Saksi mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari laporan masyarakat Binturu bahwa terjadi transaksi narkotika. "Menerima laporan itu kami menuju TKP dan melakukan pengejaran kepada terdakwa dan dua rekannya. Kami meringkus terdakwa di Wisma Andini, dua rekannya berhasil kabur", kata saksi.

Sementara itu, dalam kesaksian terdakwa yang mencoba membohongi majelis hakim. "Yang mulia saya tidak tahu apa itu narkoba, saya cuma diajak teman untuk mengantar mereka di Binturu. Mereka juga memasukkan barang itu ke kantong celana saya", katanya, seolah - olah dirinya hanyalah korban.

Dalam BAP, berdasarkan keterangan terdakwa berbeda dengan kesaksiannya dipersidangan. Dalam BAP terdakwa mengaku kurir. Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda hingga pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkotika
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
 
Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
 
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
 
Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
 
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]