Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
Terkait Kasus MPLIK, Direktur Jaringan PT Telkom Dipanggil Penyidik
Friday 18 Oct 2013 04:05:42

irektur Network Telkomsel Abdus Somad Arief meninjau kesiapan produk dan layanan di booth Telkomsel di Media Center Sail Komodo 2013 di Labuan Bajo, NTT.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jaringan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, Abdus Somad Arief hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menjalani pemeriksaan dalam keterkaitannya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pada hari ini, Kamis (17/10), tim penyidik telah memeriksa Abdus Somad Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (17/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan Kapuspenkum, yang akrab dipanggil pak Untung, dimana Abdus Somad Arief diperiksa oleh tim penyidik terkait pelaksanaan proses lelang pengadaan MPLIK.

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan proses lelang pengadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang diikuti oleh PT. Telkom," terang Untung.

Ditambahkannya, bahwa mantan Executive General Manager divisi enterprise service PT. Telkom yang saat ini menjabat Direktur Network Telkomsel tersebut hadir di Gedung Bundar pada pukul 10:00 WIB.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Abdus Somad Arief pernah dipanggil tim penyidik kejagung, pada hari Senin tanggal (7/10) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan kedinasan.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan status tersangka pada Direktur PT Multi Data Rancana Prima, berinisial DNA dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, S.

Seperti diketahui, MPLIK adalah proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melayani sejumlah daerah yang belum terjangkau akses informasi dan Internet, dengan dana mencapai sekitar Rp 6 triliun.

Namun ditengah jalan, tim penyidik menemukan adanya dugaan spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
• 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
• Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
• 7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
• Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
• Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]