Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Terkait Kasus Chevron, Laporan Kejagung ke KY Dipertanyakan
Wednesday 13 Feb 2013 17:29:02

Gedung Komisi Yudisial (KY).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan laporan pihak Kejaksaan Agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Hakim Suko Harsono mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah saat ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atas kasus dugaan korupsi di PT Chevron Pasific Indonesia.

"Motivasi kejaksaan apa sehingga melaporkan ke KY. Meski laporan suatu hal yang biasa, masyarakatpun juga bisa melaporkan. Tapi laporannya harus proporsional," kata Juru bicara PN Jaksel, Mathius Samiaji terkait laporan pihak Kejaksaan Agung ke KY di PN Jaksel, Rabu (13/2).

Dijelaskan Mathius jika laporan Kejaksaan itu menyangkut teknis yuridis pokok perkara, seharusnya laporannya ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke KY.

"Karena MA yang punya kewenangan memeriksa putusan hakim," ujar Samiadji.

Ia menambahkan, selama ini toleransi hakim menyangkut masalah teknis persidangan kepara jaksa juga cukup tinggi.

Sementara itu Hakim Suko Harsono sendiri mengaku siap menghadapi laporan pihak Kejagung ke KY.

"Saya harus siap menghadapi laporan tersebut," kata Hakim Suko.

Sebagaimana diketahui laporan hakim ke KY oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman lantaran hakim Suko membebaskan pegawai PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah telah melampaui kewenangan aturan.

Alasannya, putusan tersebut di luar ranah praperadilan yakni penyidikannya dinyatakan tidak sah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]