Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Samarinda
Terkait Jual Beli Excavator, Istri Terpidana Keberatan Penadah Tidak Dijerat
Thursday 09 Jan 2014 05:30:47

Ilustrasi. Alat berat Exsavator (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus jual beli alat berat berupa satu unit Exsavator jenis PC-300 yang mendudukan Sugianto (40) warga Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, dan Mirsa (42) warga Jl. Jelawat di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan yang di vonis masing-masing 1 tahun 7 bulan penjara dan 2 tahun penjara di pertanyakan Sri Pujiwati (35) istri Sugiono.

Istri Sugianto mempertanyakan peran penyidik Polres Samarinda yang tidak menjerat Lasidi (50) selaku penadah pembeli alat tersebut, "pak Sugiono hanya sebagai perantara yang belum menikmati hasil di hukum penjara, namun kenapa Lasidi sebagai penadah tidak dipenjara," ujar Sri kepada BeritaHUKUM.com pada, Rabu (8/1).

Istri Sugiono menuturkan bahwa berawal dari SMS dari Mirsa untuk menjual satu unit alat berat berupa Caterpilar PC-300 miliknya dan diminta untuk mencari pembeli.

Komunikasi berlanjut Mirsa mengayakan barang miliknya sehingga Sugiono menghubungi Lasidi, setelah Lasidi di pertemukan dengan Mirsa mengaku sebagai pemilik Exsa dan kesepakatan harga penjualan dari Rp 250 juta menjadi Rp 210 juta hanya Mirsa dan Lasidi yang tau tanpa sepengetahuan Sugiono hanya mempertemukan saja antara penjual dan pembeli sekitar bulan Agustus 2013 yang lalu, jelas Sri Pujiwati.

Atas kesepakatan keduanya dan Lasidi membayar DP awal Rp 100 juta yang diterima Mirsa dan Sugiono hanya diberikan fee Rp 5 juta rupiah sebagai ucapan terimakasih, sedangkan sisanya akan dibayar pada tgl (28/8) setelah Mirsa menyerahkan faktur exsa tersebut, tambah Sri.

"Jadi saat itu Lasidi diantar Sugiono untuk menemui Mirsa dan meliat exsa di Loa Bakung, disana keduanya melakukan nego harga tanpa melibatkan Sugianto," terang Sri.

Setelah alat diangkut ketempat Lasidi dan berapa hari kemudian Polisi mendatangi rumahnya dan mengatakan bahwa Exsa yang di jual Mirsa adalah milik Haji Nawir yang dirental, saat itu Dugioni langsung diperiksa jadi tersangka dan pada tanggal (22/9) lalu ditahan dan uang Rp 5 juta disita penyidik sebagai barang bukti, jelas Sri Pujiwati istri Sugianto.

Kepada pewarta Sri Pujiwati istri Sugiono mengatakan bahwa sangat kesal dan merasa tidak adil yang hanya menjerat siaminya Sugiono suaminya hanya sebagai perantara, sedangkan Lasidi sebagai pembeli atau penada dibiarkan bebas, tegas Sri penuh kesal.

"Saya minta Lasidi sebagai penada atau pembeli juga dihukum penjara kenapa Sugianto suami saya yang hanya penghubung antara penjual dan pembeli saja yang dipenjara," tegas Sri.

Kasat Teskrim Polres Samarinda, Kompol Vebi Hutagalung yang akan dikonfirmasi di kantornya jl. Slamet Riadi Samarinda Rabu (8/1) siang tidak berada di tempat.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]