Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hukuman Mati
Terkait Eksekusi Mati, Kejaksaan Bantah Adanya Dubes Asing
Friday 15 Feb 2013 16:00:25

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait akan dieksekusinya 10 orang terpidana mati, Jaksa Agung Basrief Arief membantah kabar adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah duta besar (Dubes) di Indonesia. "Dubes asing, yang mana, yang namanya di Jakarta kan dubes asing semua. Enggak, enggak ada," kata Basrief Arief di Jakarta, Jumat (15/2).

Sejak kemarin telah beredar kabar dari internal Kejaksaan Agung yang menyebutkan dubes dari negara-negara besar mendatangi gedung Kejagung untuk mempertanyakan langkah eksekusi mati terhadap warga negaranya yang terjerat kasus hukum di Indonesia.

Hukuman eksekusi mati bagi terpidana, di beberapa negara telah dihapus dengan alasan rasa maupun pertimbangan kemanusiaan.

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terjerat kasus hukum dalam perkara narkotika, dan divonis mati oleh pengadilan, dan berdasarkan hasil inventarisasi terakhir, Kejagung menyatakan jumlah terpidana mati yang putusannya telah inkrah bertambah dari 17 menjadi 20 orang.

Tahun 2013 ini Kejagung mengupayakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati, dan untuk tahun depan akan dieksekusi 10 orang lagi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]