Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Terkait Berita Jan Ethes, HNW: Saya Melawan Hoax Secara Konstitusional
2019-03-02 04:25:31

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima permohonan maaf dari ‘tribunnews.com’. Ungkapan yang demikian disampaikan saat dirinya mengadakan konferensi press, 28 Februari 2019, di Media Center, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada 28 Januari 2019, media itu menulis berita dengan judul “Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan Ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo”. Pemberitaan yang ada diakui oleh HNW melukai perasaan sebab itu dianggap sebagai hoax atau sesuatu yang tidak berdasarkan pada fakta dan data.

Terkait judul yang ditulis, HNW mengatakan dirinya terciderai. “Pemlintiran judul yang menyebut seolah saya akan melaporkan Jan Ethes ke Bawaslu”, ujarnya. Ditegaskan, ia tidak pernah melakukan apa yang seperti dituduhkan itu. “Akibat judul itu terjadi pem-bully-an kepada saya bahkan melibatkan para petinggí”, ungkapnya, Kamis (28/2).

Dikatakan, judul yang dibuat menunjukan ketidakprofesional media yang menulis. Akibat dari berita itu, disebut oleh HNW dampak yang terjadi sangat meluas.

Sebagai orang yang taat hukum, HNW pada 2 Februari 2019, ia meminta klarifikasi dan permohonan maaf pada media itu dalam waktu 2 x 24 jam. Namun permintaan klarifikasi dan permohonan maaf yang ditunggu tidak ada atau tidak ditanggapi. Untuk itu pada 6 Februari 2019 mengadukan masalah yang ada kepada Dewan Press. Dirinya mengatakan, sebagai negara hukum membuat dirinya menuntut dengan cara-cara yang diatur hukum. Dirinya melaporkan ke Dewan Press sebab sebelumnya media itu tidak merespon keberatannya.

Setelah melalui pembahasan di Dewan Press, pada tanggal 25 Februari 2019, Dewan Press menyatakan bahwa media yang bersangkutan telah bersalah melanggar kode etik sehingga diwajibkan meminta maaf pada HNW.

Permohonan maaf dari media itu, diterima oleh HNW namun dirinya menegaskan agar kejadian seperti itu tak terulang. “Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf”, ujarnya. “Dari permintaan maaf itu membuat masalah yang ada clear”, tambahnya.

Ia mengatakan sejak dulu menghormati keberadaan press. Dirinya terbuka dan mudah berkomunikasi dengan media. Untuk itu ia berharap agar jalinan itu harus tetap dalam bingkai demokrasi, saling menghormati. “Press adalah pilar demokrasi”, ungkapnya.

Di tahun politik diakui banyak berita hoax. Untuk itu dalam melawan hoax, HNW menyebut melakukan perlawanan secara konstitusional. “Membuat berita harus berdasarkan pada kebenaran supaya tak salah judul”, ucapnya.(mpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]