Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polisi
Terkait Bentrokan di Mako Brimob, Berikut Tanggapan Sekum PP Muhammadiyah
2018-05-11 00:28:51

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bentrokan antara anggota Polisi dengan narapidana di Mako Brimob telah memakan enam korban tewas, lima di antaranya anggota Polisi. Bentrokan berdarah di Mako Brimob terjadi pada Selasa (10/5) malam WIB.

Menanggapi periswita tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, PP Muhammadiyah dalam hal ini menyampaikan duka cita kepada keluarga mereka yang wafat dalam kerusuhan di Mako Brimob.

"PP Muhammadiyah sangat prihatin atas kekerasan yang terjadi di Mako Brimob. Kejadian itu merupakan tamparan keras bagi aparatur keamanan, khususnya Brimob yang selama ini dianggap sebagai pasukan elit di jajaran kepolisian," ujar Mu'ti ketika dihubungi pada Kamis (10/5).

Mu'ti menyatakan, Kapolri harus segera melalukan evaluasi atas kinerja jajarannya, termasuk penggunaan Mako Brimob sebagai tempat penahanan para tersangka tindak pidana.

"Polisi seharusnya mengedepankan proses investigasi terhadap penyebab kejadian secara seksama dan bijaksana. Keterangan polisi yang simpang siur terkait penyebab kejadian bisa menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat atas profesionalitas Polri sebagai aparatur keamanan," jelas Mu'ti.

Jika ternyata ditemukan kesalahan dan keteledoran sudah seharusnya Kapolri memberikan sanksi yang tegas kepada jajarannya.

"Karena itu tidak seharusnya Polisi langsung menumpahkan tuduhan kepada para tahanan," tegas Mu'ti.

Mu'ti mengungkapkan, bahwa tidak ada satupun negara di dunia ini yang terbebas dari ancaman terorisme.

"Peristiwa di Mako Brimob hendaknya menjadi peringatan dan pelajaran bahwa terorisme masih merupakan ancaman bagi bangsa dan negara Indonesia," ujar Mu'ti.

Mu'ti menilai, terorisme tidak ada kaitan dengan ajaran agama tertentu. Terorisme adalah ekspresi perlawanan dari mereka yang merasa diperlakukan tidak adil.

"Motifnya bisa karena ekonomi, politik, kebudayaan, identitas, dan ideologi baik agama maupun politik," jelas Mu'ti.

Usaha pencegahan dan pemberantasan terorisme harus dilaksanakan secara komprehensif melibatkan berbagai pihak. Polisi sebagai aparatur keamanan bertanggung jawab terhadap penindakan.

"Sedangkan untuk pencegahan dapat dilakukan oleh elemen masyarakat termasuk organisasi agama, kepemudaan, media massa, dan sebagainya. Pendekatannya juga harus menyeluruh, baik ekonomi, politik, pendidikan, olah raga, seni-budaya, agama, dan sebagainya," papar Mu'ti.

Mu'ti mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak perlu saling menyalahkan dan mengutuk.

"Sekarang saatnya semua pihak saling bekerjasama. Meskipun demikian, Presiden bisa memanggil Kapolri untuk memberikan laporan dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal demikian agar menjadi pembelajaran untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang," pungkas Mu'ti.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]