Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PoldaSu
Terkait Bentrok 8 Tewas, Poldasu Tetapkan 18 Tersangka Pengungsi
Friday 05 Apr 2013 22:15:03

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Polda Sumatera Utara telah menetapkan 18 orang pengungsi dari suku Rohingya Myanmar sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang menewaskan 8 orang nelayan asal Myanmar di Rumah Determinasi (Rudenim) Belawan, Jumat (5/4) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan 18 orang pengungsi Rohingya itu dikenakan pasal 170 dan 351 KUH Pidana mengenai pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama

"Dari 21 yang kita lakukan pemeriksaan yang kita duga terlibat dalam pertikaian, 18 orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka, ini kita kenakan pasal 170, 351 KUHP, sementara kita terapkan pasal itu," ujar Heru Prakoso.

Heru juga menegaskan bahwa 8 orang yang tewas dalam bentrokan itu bukanlah pengungsi, namun mereka adalah anak buah kapal asal Myanmar yang ditangkap oleh patroli angkatan laut terkait ilegal fishing 6 bulan lalu. Selain karena ilegal fishing, para anak buah kapal warga Myanmar ini ditempatkan di Rumah Determinasi Belawan terkait masalah pelanggaran dokumentasi.

Heru juga menjelaskan, bentrokan yang mengakibatkan 8 orang ABK Myanmar tewas dipicu dari laporan 3 wanita pengungsi Rohingya yang mengaku dilecehkan secara fisik oleh 8 ABK Myanmar itu. Masalah ini selesai setelah pihak imigrasi memediasi, namun mencuat kembali setelah salah seorang ABK menikam pimpinan pengungsi Rohingya yaitu ustad Ali, penikaman ini pun memicu para pengungsi pria rohingya marah dan berujung pada pengeroyokan terhadap 8 ABK Myanmar tersebut.(bhc/and)


 
Berita Terkait PoldaSu
 
PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
 
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
 
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
 
Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
 
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]