Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Lion Air
Terkait BNN Tangkap SH, Dirut Lion Air: Dia Masih Co Pilot dan Masih dalam Pelatihan
Friday 25 Dec 2015 11:43:17

Tampak Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait saat jumpa pers di gedung Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada, Rabu (23/12).
JAKARTA, Berita HUKUM - Maskapai penerbangan Lion Air melakukan jumpa pers dengan awak media cetak, elektronik dan online guna menyangkal bahwa, Co Pilot dan Crew pesawat yang ditangkap BNN saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu dan ganja, di sebuah apartemen Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten pada, Minggu (20/12) lalu adalah karyawannya.

Direktur Utama (Dirut) Lion Air, Edward Sirait menyampaikan bahwa, Co Pilot, Sandi Haryadi (35) merupakan lulusan penerbangan dalam negeri dan bukan jebolan pendidikan penerbangan dari Lion Air Group.

"SH baru saja bergabung dengan kami Mei tahun 2015 kemarin. Dia masih co-pilot dan masih dalam pelatihan. Dan harus mengikuti pelatihan penerbangan pesawat Lion Air selama 5-6 bulan," ujar Edward Sirait menerangkan.

Selain itu,"Baru dinyatakan sebagai pegawai jika SH lulus dengan kualifikasi sesuai jenis pesawat. Jadi dia belum sebagai pegawai kami," jelas orang No 1 di maskapai Lion Air, saat jumpa pers di gedung Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada, Rabu (23/12).

Edward Sirait menjelaskan pula bahwa, setiap pegawai penerbangan di maskapai Lion Air akan selalu mendapatkan medikal chek up setiap 6 bulan sekali. Dan masih berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang telah menjadi karyawan maupun masih dalam ikatan kerja.

"Jika pada medical chek up terbukti narkoba, maka langsung akan kami berhentikan," tegasnya.

Sementara itu, dua orang lainnya yaitu pramugara Muhammad Taufan (23), dan pramugari Syifa Ranida (20) sudah dinyatakan bukan sebagai pegawai Lion Air, sebelum kasus itu terkuak.

Keduanya sudah bukan menjadi bagian dari Lion Air, karena mangkir dalam penerbangan.
"Keduanya sudah bukan bagian dari Lion Air sebelum adanya masalah tersebut, karena mereka bermasalah," bebernya lagi pada awak media.

Perlu diketahui, semua pegawai yang melamar di Lion Air akan selalu dapat pengecekan medis terkait pengguna Narkoba, dan mes-mes Lion Air selalu diperiksa dari penyalahgunaan narkoba.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]