Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Terkait BG, SOMASI dan AMI: Mensesneg Pratikno Tidak Boleh Mencampuri Hak Prerogatif Presiden
Thursday 05 Feb 2015 19:05:13

Ilustrasi. Aksi Damai Massa di depan Istana Negara Terkait Perseteruan KPK Vs. Polri, Rabu (4/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI) dan Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) menuntut Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno untuk tidak mencampuri hak prerogatif Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Pratikno agar Komjen Budi Gunawan (BG) segera mengundurkan diri sebagai calon Kapolri.

Tuntutan Somasi, Ami ini disampaikan saat berorasi didepan Istana Negara, Kamis (5/2). "Pratikno tidak boleh mencampuri hak prerogatif Presiden. Pernyataannya agar Pak Budi Gunawan segera mengundurkan diri telah mengusik rasa keadilan dan kebenaran. Dan kita semua tahu bahwa, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK itu adalah rekayasa," papar Koordinator Somasi, Budy A.

Usai berorasi di depan Istana Negara. Budi A menambahkan, sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, Pratikno lupa bahwa pernyataannya itu tidak mencerminkan diri Pratikno sebagai seorang akademis dan di dirinya melekat simbol negara. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Presiden Jokowi untuk menegur keras dan jika perlu Pratikno di reshufle dari kedudukan sebagai Menteri Sekretaris Negara, karena sudah menambah kisruh persoalan antara KPK dan Polri," tegas Budy.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Indonesia melalui siaran persnya menyampaikan bahwa UU Tipikor, UU No.48 Tahun 2009, KUHAP dan MoU antara KPK-Polri dan Kejaksaan Agung agar tidak digunakan oleh KPK sebagai landasan dalam memperkarakan kasus yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan. Ami menambahkan sebagai Anak Bangsa Indonesia Komjen Budi Gunawan telah dirampas haknya oleh arogansi pimpinan KPK.

Adapun usai berorasi di Istana Negara Jakarta hari ini, Somasi dan AMI melanjutkan orasinya ke depan gedung Lembaga KPK.(bhc/rar)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]