Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Terkait Aksi Demo 2 Desember, Sholat Jumat di Masjid Sekitar Lokasi
2016-11-21 20:24:34

Kapolda Irjen Pol M. Iriawan di Polda Metro Jaya didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana saat jumpa pers, Senin (21/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana aksi damai pada 25 November dan 2 Desember adalah aksi lanjutan yang akan dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas lainnya. Aksi rencananya akan digelar di sepanjang Jl. Jend. Sudirman hingga Jl. MH. Thamrin Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan meminta agar pendemo tidak melakukan sholat Jumat di jalan Sudirman hingga jalan MH Thamrin pada 2 Desember 2016. Penutupan jalan menganggu ketertiban umum, apalagi hari Jumat masih banyak masyarakat yang bekerja.

"Polisi tidak akan memberikan izin, bila aksi demo melakukan sholat jumat akan melakukan penutupan jalan mulai dari Semanggi-Monas. Itu daerah perkantoran, aktivitas masyarakat lainya akan terganggu," ujar Kapolda Irjen Pol M. Iriawan di Polda Metro Jaya, yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmaritim) Laksamana Muda TNI Darwanto, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, Senin (21/11).

Sebelumnya, peserta aksi akan menggelar sholat Jumat dengan posisi imam dan khatib di Bundaran Hotel Indonesia.

"Undang-undang mengatur soal kebebasan berpendapat. Tapi dengan tidak mengganggu kepentingan umum," katanya.

Jika pedemo memaksakan untuk sholat Jumat di lokasi tersebut, dipastikan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kalau mau sholat Jumat kan sudah ada tempatnya. Bisa di masjid-masjid sekitaran lokasi," paparnya.

Imbauan itu sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, juga Panglima TNI Jenderal Gatot Bramantyo.

Polisi akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, apabila demo tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dan tidak lagi mengikuti aturan yang ada. Demo boleh dilakukan sesuai koridor hukum dan pada tempat yang telah ditentukan.(bh/as)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
• DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
• HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
• Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
• Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
• Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]