Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencabulan
Terindikasi Menebar Rupiah, Terpidana Kasus Cabul Berkeliaran Menghirup Udara Segar
Saturday 26 Oct 2013 18:57:10

Ilustrasi.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Oknum guru pengajian Anwar Bin Hamzah, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (9Th), warga gampoeng Seuneubok Buloh, kecamatan Darul Aman (Idi cut), kabupaten Aceh Timur bebas berkeliaran menghirup udara segar, seolah olah tanpa melakukan perbuatan dosa apapun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, saat menemui Keluarga korban di pedalaman Idi cut, Sabtu (26/10). Menurut orang tua korban, Jamni (41Th), "Anwar Bin Hamzah yang berprofesi sebagai Guru Pengajian di gampoeng tersebut, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh (pencabulan) tehadap Anak Saya," ujar Jamni.

Sehingga anak saya trauma, karena diancam si pelaku agar tidak menceritakan hal ini pada orang lain, terpidana kerap menyuruh anak Saya (bunga-Red) untuk memegang kemaluannya, disaat si bunga datang," ujar Jamni lagi.

Berdasarkan bukti lapor dengan No STPL/18/II/2013/SPKT teranggal 14 Febuari 2013, "Polisi telah menangkap si pelaku, dan kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Aceh timur, yang menjadi pertanyaan warga kenapa si pelaku masih berkeliaran, apakah dia sudah di bebaskan," ujar Razali, di rumah orang tua Korban.

Lembaga Acheh Future berharap kapada pihak penegak Hukum, untuk memberi keadilan kepada masyarakat, "jangan sampai terjadi krisis kepercayan dalam masyarakat, jangan sampai masyarakat main Hakim sendiri, akibat krisis kepercayaan terhadap Hukum di Aceh Timur," Pungkas Razali Yusuf.

Menurut Informasi yang berhasil di himpun awak media ini dari berbagai sumber, Anwar Bin Hamzah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, tidak pernah di tahan, hingga putusan Pengadilan 4 tahun penjara dan saat ini terpidana dalam proses Banding.

Sementara dari pihak penegak hukum Kabupaten Aceh Timur, baik Jaksa maupun Hakim hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum bisa di hubungi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]