Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mengandung Babi
Terindikasi Lemak Babi, Minyak Goreng Bening Haram
Sunday 27 Oct 2013 10:07:48

Ilustrasi, Minyak Goreng.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Edukasi Halal dan Promosi, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPO-MUI), Lia Amalia mengatakan bahwa minyak goreng bisa berindikasi haram.

Pasalnya untuk pemurniannya agar menjadi bening minyak goreng biasanya digunakan karbon aktif yang berasal dari lemak babi.

“Itulah maka diperlukan sertifikat halal, sebab ketika saya audit ternyata untuk menjadikan minyak goreng itu bening menggunakan karbon aktif yang biasanya berasal dari lemak babi,” ujar Lia dalam seminar “Bergaya Hidup Halal-Kuliner Halal dan Thoyyib” di Arrahman Quranic Learning Islamic Center (AQLIC), Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/10), seperti yang dikutip dari pelitaonline.com.

Ia menjelaskan, tidak hanya minyak goreng, hal ini juga terjadi pada gula agar menjadi warna putih menggunakan karbon aktif. Bisa terbuat dari tulang, batok kelapa atau bahan tambang.

“Jika berasal dari tulang sapi, apakah penyembelihannya sesuai syariat Islam atau tidak,” katanya.

Umat Islam juga, kata Lia, harus bersikap kritis terhadap penggunaan karbon aktif yang menggunakan tulang babi.

Menurutnya, para Muslimah perlu mengetahui titik-titik kritis produk pangan yang dikonsumsi suami dan anak-anaknya.

Sementara itu Ustadz Bachtiar Nasir mengingatkan, makanan yang dikonsumsi menjadi pintu gerbang unsure baik dan buruk dalam tubuh.

“Tidak hanya mempengaruhi fisik, tapi juga ruhani. Ini yang seharusnya diperhatikan para Muslimah,” tutur Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) itu.

Keterbatasan akal manusia, katanya, seringkali membuatnya menolak syariat Allah SWT. Padahal akal itu harus tunduk kepada wahyu. Ikuti perintahnya, baru mengetahui manfaatnya.(hsn/hrm/pol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mengandung Babi
 
• Telusuri Keberadaan Daging Babi Mirip Daging Sapi di Wilayah Lain
 
• Awas, Dua Coklat Cadbury Mengandung 'Porcine' Babi
 
• Terindikasi Lemak Babi, Minyak Goreng Bening Haram
 
• WaSekjen MUI KH Tengku Zulkarnain: Polisi Bertindak Cepat, Seret Produsen Kickers Kulit Babi ke Meja Hijau
 
• Kantin SD di Samarinda Jual Bakso Daging Babi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]