Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jusuf Kalla
Terima Tim 9, Wapres: Polisi dan KPK Tidak Boleh Periksa Orang Yang Tidak Ada Tindak Kriminal
Wednesday 11 Mar 2015 19:11:43

Wapres Jusuf Kalla, Selasa (10/3) siang, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, menerima Tim Independen atau yang dikenal dengan Tim 9.(Foto; Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Selasa (10/3) siang, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, menerima Tim Independen atau yang dikenal dengan Tim 9. Pertemuan membicarakan banyak masalah yang dihadapi bangsa ini supaya ke depan lebih baik lagi, termasuk masalah kriminalisasi.

Dalam keterengan pers bersama yang digelar seusai pertemuan, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, kriminalisasi tidak boleh dilakukan hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendukungnya saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat.

Tetapi Wapres menegaskan, jika seseorang memiliki kasus kriminal atau pidana dan dilakukan penyelidikan, maka itu bukanlah sebuah kriminalisasi, tetapi proses penyelidikan.

Sebaliknya, lanjut Wapres, KPK juga tidak boleh sewenang-wenang memeriksa seseorang, karena semua orang tidak boleh dikriminalisasi. “Semua pihak, Polisi dan KPK tidak boleh memeriksa orang yang tidak ada tindak kriminal atau pidananya,” ujar Wapres.

Bisa Diselesaikan dengan Mudah

Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif yang dalam pertemuan itu hadir bersama-sama dengan Jimly Asshiddiqie, Imam Prasodjo, Bambang Widodo Umar dan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bahwa pertemuannya dengan Wapres berlangsung cukup sengit tetapi konstruktif.

Mengenai perseteruan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian, lanjut Syafii, sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah, asalkan kedua lembaga itu saling menghormati proses huklum masing-masing.

Mengenai rekening gendut, Syafii menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak diketahui sampai dimana tingkat kebenarannya. Bahkan Wapres menjelaskan jika Yunus Husein yang menjabat sebagai Ketua PPATK pada tiga tahun lalu, telah menjelaskan bahkan bersumpah kepada Wapres bahwa kasus rekening gendut itu tidak ada. “Jadi hal itu, diralat. Apa yang menjadi latar belakang itu tidak benar,” ucap Wapres.

Sementara itu, Jimly menjelaskan Tim 9 memiliki persepsi yang sama dengan Wapres mengenai kriminalisasi. Bahkan, Jimly mengatakan secara tegas tidak ada perbedaan persepsi antara Presiden dan Wapres tentang kriminalisasi.

Kriminalisasi, kata Jimly, mencari-cari kesalahan orang maka jelas proses hukumnya harus dihentikan. “Dalam menegakan keadilan, petugas harus cari orang jahat, bukan orang salah. Kalau cari kesalahan semua orang punya kesalahan. Jadi kita sepakat kriminalisasi harus distop,” kata Jimly.

Jimly juga mengatakan bahwa, ada kecenderungan perlemahan KPK. Tetapi pertemuannya dengan Wapres bukan untuk mencari siapa yang memperlemah KPK. “Kita harus dikembalikan supaya KPK itu kuat. Itu pertemuan yang positif,” ujar Jimly.(SetwapresRI/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jusuf Kalla
 
• Jusuf Kalla Benarkan Gosip Sering Beda Pendapat dengan Jokowi
 
• Jusuf Kalla: UUD Boleh Berubah, Tetapi Tidak Merubah Visi Para Pendiri Bangsa
 
• Menurut JK Ketidakadilan Ciptakan Kesenjangan Sosial
 
• Terima Tim 9, Wapres: Polisi dan KPK Tidak Boleh Periksa Orang Yang Tidak Ada Tindak Kriminal
 
• Wapres: Cegah Konflik, Jaga Persatuan, Kemakmuran dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]