Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Terima Suap Ketua MK Akil Mochtar Ditangkap KPK Dikediamanya
Thursday 03 Oct 2013 00:30:54

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat melakukan konferensi pers terkait ditangkapnya Akil Mochtar, Kamis (3/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi langsung melakukan konferensi pers dan membenarkan bahwa (AM) merupakan ketua Mahkamah Kontistusi (MK) yang di tangkap beserta dua orang lainya, dikediamanya di Komplek perumahan Widya Candra no 7 Jakarta Selatan.

"Bahwa benar penyidk KPK melakukan tangkap tangan sejumlah orang, sekitar pukul 22:00 Wib, di sebuah rumah di Komplek Widya Candra," ujar Johan Budi SP di gedung KPK (3/10) tengah malam.

Dijelasknya lebih lanjut, ada 3 orang yang melakukan serah terima sejumlah uang dalam bentuk dolar singapura, ketiganya tersebut (AM), Ketua MK, dan (JHN), Anggota DPR-RI dan (CN), seorang pengusaha.

Setelah Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dirumah pejabat di Widya Candra, lalu penyidik KPK melanjutkan (OTT) di sebuah hotel RedTop di Jakarta Pusat, atas inisial HB, kepalaa Daerah, dan seorang wanita (BH).

Menurut Johan Budi, di Komplek Widya Candra,"KPK tersebut mendapati uang dalam dolar Singapura, sekitar Rp 2 sampai 3 miliar rupiah," ujar Johan Budi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik (KPK) sedang malakukan penggeledahan di kediaman Ketua (MK) Akil Mochtar, di Komplek Widya Candra Jakarta Selatan.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]