Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana APBD
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
Thursday 18 Apr 2013 23:01:21

Pengadilan Tipikor Semarang.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, karena terbukti menerima suap.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada Kartini, yang dinilai terbukti menerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Kartini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Kartini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Ifa, Kartini terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, menurut Ifa, perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim.

"Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim," katanya, Kamis (18/4).

Mendengar vonis tersebut, seperti dikutip dari kompas.com, pihak Kartini ataupun JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kartini yang mengenakan baju biru hanya diam saja mengetahui dirinya mendapat vonis tersebut. "Luar biasa," ujarnya singkat usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Kartini, Sahala Siahaan mengatakan, peran hakim lain dalam kasus ini yakni hakim Pragsono dihilangkan. "Rasanya tidak adil jika semua kesalahan ini dibebankan pada terdakwa," jelasnya.

Kartini mengatakan, banyak hal yang seolah dipaksakan dalam kasus ini. Hakim dinilai hanya percaya pada kesaksian Heru Kisbandono, terdakwa lain dalam kasus ini. "Padahal keterangan Heru sudah dibantah oleh terdakwa, dan satu saksi bukan saksi," tandas Kartini.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]