Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Terima Kiriman Sabu dari Afrika, Hengki Diadili
Monday 08 Oct 2012 21:49:17

Persidangan Hengki, penerima dua guci paket sabu-sabu di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
MEDAN, Berita HUKUM - Hengki Aritonang, orang penerima dua guci yang di dalamnya dua paket sabu-sabu seberat 500 gram (masing-masing seberat 250 gram) dari Mali, Afrika terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dirinya didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU No35/2009 tentang narkotika.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra, Hengki menerima barang tersebut pada 23 Mei 2012 lalu melalui DHL. Sebelumnya dia mendapat telepon dari seseorang warga Afrika untuk memberitahukan adanya paket guci tersebut. Namun, dia tidak mengetahui siapa namanya. Sebab, hanya nomor HP saja tertera tanpa ada nama penelpon.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap isi paket tersebut. Mereka pun langsung memanggil pihak Poldasu untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan ,ditemukan dalam guci tersebut dua paket sabu-sabu. Setelah itu, pihak kepolisian meminta pihak DHL menghubungi Hengki untuk memberitahukan paket tersebut telah sampai.

Hengki mengatakan, besok saja barang diantar ke rumahnya di Jalan Pingguin No 8, Perumnas Mandala. Sebab, dia masih berada di Jakarta. "Penangkapan dilakukan keesokan harinya. Terdakwa mengakui barang itu miliknya Alamat yang dituju juga jelas," ungkap Randy. "Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Randy.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indra melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Kompol Jendrato dari Poldasu. Dalam keterangannya mengatakan, setelah pihak bea dan cukai menghubungi karena ada paket yang mencurigakan. Setelah diperiksa dengan menggunakan x-ray, ternyata itu adalah sabu-sabu.

"Penangkapan dilakukan setelah paket diantar ke rumahnya. Barang itu dibongkar bersama-sama dengan masyarakat," ungkapnya.

Hengki Aritonang sendiri membenarkan semua keterangan yang disampaikan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan saksi sidang dilanjutkan pekan depan.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]