Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Terima Kiriman Sabu dari Afrika, Hengki Diadili
Monday 08 Oct 2012 21:49:17

Persidangan Hengki, penerima dua guci paket sabu-sabu di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
MEDAN, Berita HUKUM - Hengki Aritonang, orang penerima dua guci yang di dalamnya dua paket sabu-sabu seberat 500 gram (masing-masing seberat 250 gram) dari Mali, Afrika terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dirinya didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU No35/2009 tentang narkotika.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra, Hengki menerima barang tersebut pada 23 Mei 2012 lalu melalui DHL. Sebelumnya dia mendapat telepon dari seseorang warga Afrika untuk memberitahukan adanya paket guci tersebut. Namun, dia tidak mengetahui siapa namanya. Sebab, hanya nomor HP saja tertera tanpa ada nama penelpon.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap isi paket tersebut. Mereka pun langsung memanggil pihak Poldasu untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan ,ditemukan dalam guci tersebut dua paket sabu-sabu. Setelah itu, pihak kepolisian meminta pihak DHL menghubungi Hengki untuk memberitahukan paket tersebut telah sampai.

Hengki mengatakan, besok saja barang diantar ke rumahnya di Jalan Pingguin No 8, Perumnas Mandala. Sebab, dia masih berada di Jakarta. "Penangkapan dilakukan keesokan harinya. Terdakwa mengakui barang itu miliknya Alamat yang dituju juga jelas," ungkap Randy. "Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Randy.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indra melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Kompol Jendrato dari Poldasu. Dalam keterangannya mengatakan, setelah pihak bea dan cukai menghubungi karena ada paket yang mencurigakan. Setelah diperiksa dengan menggunakan x-ray, ternyata itu adalah sabu-sabu.

"Penangkapan dilakukan setelah paket diantar ke rumahnya. Barang itu dibongkar bersama-sama dengan masyarakat," ungkapnya.

Hengki Aritonang sendiri membenarkan semua keterangan yang disampaikan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan saksi sidang dilanjutkan pekan depan.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]