Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Century
Terima Dana Century, Dirut PT GNU Divonis Lima Tahun Penjara
Friday 21 Dec 2012 01:55:04

Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuncoro.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuncoro. Dia terbukti bersalah menerima aliran dana Bank Century secara ilegal.

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Susanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/12) .

Heru menyebutkan terdakwa Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century melalui perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI) dan Robert Tantular.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum, sehingga Jaksa Penuntut Umum akan banding.

Majelis Hakim mempertimbangkan hasil temuan analisa transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU).

Heru mengungkapkan analisa transaksi keuangan menyebutkan Robert Tantular melarikan dana nasabah PT ADSI dari penerimaan sejumlah cek dan bilyet giro (BG) sebesar Rp 334.276.416.638 yang dicairkan ke beberapa perusahaan.

PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro diduga termasuk perusahaan yang menerima dana tersebut. Besarnya Rp 127 miliar.

GNU juga diduga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Maka total dana Bank Century yang masuk ke PT GNU mencapai Rp 141 miliar.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis Majelis Hakim ringan karena tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sehingga jaksa akan mengajukan banding.

Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara, Demikian seperti yang dikutip dari vivanews.com, pada Kamis (20/12).(ren/vva/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]