Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran
Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi VII Kunjungi Pulau Lakkang
2018-12-03 19:08:38

Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI dipimpin Tamsil Linrung melakukan kunjungan ke Pulau Lakkang, Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait pencemaran limbah di Sungai Tallo.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pulau Lakkang, Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, guna menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Tallo, akibat aktivitas perusahaan di sekitar Sungai Tallo.

"Kita datang karena adanya aduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan di sekitar wilayah ini, akibat aktivitas pembuangan limbah perusahaan di sekitar Sungai Tallo," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung saat memimpin Tim Kusnpek Komisi VII DPR ke Pulau Lakkang, Makassar, Sulsel, Jumat (30/11) lalu.

Lebih lanjut Tamsil menyampaikan, keluhan dan aduan masyaralat Pulau Lakkang akan di-follow up lebih lanjut oleh Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI. Dan kemungkinan pihak-pihak terkait akan dipanggil guna menggali lebih lanjut, apa benar telah terjadi pencemaran akibat aktivitas perusahaan di sekitar Sungai Tallo.

"Jika terbukti telah terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah aktivitas perusahaan, maka Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib memberikan saksi bagi perusahanan bersangkutan. Jika itu memang terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum terhadap perusahaan tersebut," ungkap Tamsil.

Legislator PKS ini juga menegaskan, kehidupan masyarakat Pulau Lakkang harus dipertahankan, bahwa kesehatan yang terjamin dan kehidupan yang layak karena Sungai Lakkang merupakan lingkungan yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat, maka jika terjadi pencemaran maka masyarakat pun akan terganggu.

Sebagaimana diketahui bahwa pencemaran Sunggai Tallo bersumber dari Non Point Source yakni kegiatan perkotaan, khususnya kegiatan domestik yang dialirkan oleh Anak Sungai Tallo dan Kanal Banjir masuk ke Sungai Tallo, Kanal banjir yang membelah Kota Makassar dari utara (Kanal Panampu) - selatan (Kanal Jongaya).

Kemudian bercabang di Jl. Veteran (Kanal Sinrijala) masuk ke Sungai Pampang (Anak Sungai Tallo) terus ke Sungai Tallo dan Kanal banjir dari timur (Kanal Borong) masuk ke Sungai Pampang terus ke Sungai Tallo. Selain itu, pencemaran lingkungan di Sungai Tallo bersumber dari Point Source.

Hasil pengujian air Kanal Borong dan Pampang yang masuk ke Sungai Pampang (Anak Sungai Tallo) kemudian masuk ke Sungai Tallo terlihat jelas bahwa bahan pencemar sumber domestik sangat tinggi konsentarsinya, terutama pada musim kemarau karena tidak terjadi pengenceran dari air hujan.

Tamsil yang merupakan legislator asal dapil Sulsel itu menambahkan, permasalahan tersebut harus segera diberikan solusinya. Karena akibat pencemaran, bisa merusak ekosistem mangrove dan tambak-tambak milik warga yang merupakan mata pencaharian mereka sehari-hari disepanjang bantaran sungai itu.(skr/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pencemaran
 
KPBB: Serpong Terperangkap oleh Pencemaran Timbel dari Aki Bekas
 
Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi VII Kunjungi Pulau Lakkang
 
Komisi VII Dukung KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Sungai
 
Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu ke Presiden
 
Harus Ada Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan Pencemar Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]