Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Terganjal Persyaratan, Cabup Bangkalan Uji UU Pemda


Ilustrasi (Foto: Dok. Humas MK)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji material (judicial review) terhada UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini terkait dengan persyaratan 15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung calon kepala daerah.

Pemohonan ini diajukan Wakil Ketua Pengurus Wilayah PKNU Jawa Timur Imam Buchori. Ia mengajukan pengujian terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2). Ketentuan tersebut merupakan hambatan potensial yang mengganjal keinginannya untuk bisa maju sebagai calon bupati (cabup) Bangkalan, Jawa Timur.

Pokok permohonan ini disampaikan kuasa hukum Imam Buchori, Muhammad Soleh dalam sidang panel pendahuluan perkara bernomor 83/PUU-IX/2011. Sidang panel yang dipimpin Anwar Usman dengan anggota panel Ahmad Fadli Sumadi dan Harjono ini berlangsung di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon Imam Buchori memohonkan pengujian terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan: “Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Sedangkan Pasal 59 ayat (2) menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Di hadapan panel hakim MK, Soleh menyatakan bahwa pasal UU Pemda yang diujikannya tersebut, tidak memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga negara untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah. Alasannya, materi muatan ayatnya dibuat demi menyenangkan partai-partai besar.

“PKNU hanya mendapatkan perolehan lima kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan atau sama dengan 10% dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten. “Kalau kita merujuk pada pasal 59 UU Pemda, maka (perolehan PKNU di Bangkalan) tidak sampai 15 persen,” terang Soleh.

Syarat yang dibuat oleh pembentuk UU itu, jelas merugikan hak warga negara. Seharusnya UU mencerminkan rasa keadilan. Mestinya semua partai yang mendapatkan kursi berhak mencalonkan kepala daerah. “Satu kursi saja adalah representasi keterwakilan dan kepercayaan rakyat kepada partai politik,” jelas Soleh.

Atas dasar tersebut, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan amanat konstitusi. Hal tersebut merugikan hak seseorang sebagai warga negara untuk bisa maju dalam pemilukada. "Kami mohon majelis menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandas Soleh.(mkc/wmr)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]