Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Terdengar Mirip Suara Letupan Senpi Saat Rekontruksi Kasus Penembakan Bos Pelayaran
2020-08-25 18:47:44

Tampak adegan penembakan terhadap korban yang diperagakan oleh eksekutor (tersangka) DM didampingi tim penyidik Polda Metro Jaya dengan meletupkan senjata api berisi peluru hampa.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan agar masyarakat tidak merasa kaget saat menyaksikan rekontruksi atau adegan kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran. Pasalnya, dalam rekonstruksi itu dari tim penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara selain menghadirkan para tersangka dan eksekutor, juga meletupkan suara tembakan seperti aslinya saat pelaku (eksekutor) berupaya menghabisi korban.

"Saya informasikan sebelumnya kepada masyarakat (yang menyaksikan), supaya tidak kaget ketika mendengar suara senjata api," kata Yusri, di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan, Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8).

"Jadi tim penyidik akan meletupkan senjata api dengan peluru hampa dan akan terdengar seolah-olah kejadian aslinya saat tersangka (eksekutor) menembak korban," jelasnya.

Diketahui, Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan pengusaha pelayaran bernama Sugianto (51), mulai dari perencanaan hingga korban tewas ditembak. Rekonstruksi digelar di 2 (dua) lokasi. Tahapan pertama diadakan di halaman Resmob Polda Metro Jaya sebagai tempat pengganti, dan lanjut ke TKP Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, dimana lokasi korban ditembak hingga tewas.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, keseluruhan rekonstruksi kasus penembakan digelar dalam 44 adegan.

"44 adegan ini dibagi menjadi dua tahapan," kata Calvijn di lokasi TKP penembakan.

Tahapan pertama rekonstruksi terbagi ke dalam 36 adegan yang digelar di halaman Resmob Polda Metro Jaya.

36 adegan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana yang dilakukan 10 dari 12 orang tersangka.

"Tersangka 10 orang ini dibagi menjadi tiga peran. Peran pertama adalah mastermind, penggagas yang menginisiasi terjadinya pembunuhan berencana. Yaitu tersangka NL dan tersangka MM (suami siri NL)," beber Calvijn.

Peran lainnya yang diperagakan dalam rekonstruksi adalah bagaimana para tersangka menyiapkan senjata api serta melakukan penembakan terhadap korban.

"Eksekutor ini ada dua orang, yang pertama adalah DM yang langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan senjata api. Dan satu lagi tersangka SY yang sebagai joki," tukas Calvijn.

Selain 36 adegan terkait proses pembunuhan berencana, penyidik juga melengkapinya dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Kasus 340 pembunuhan berencana dan 338 diketahui ada kejadian lainnya, dan perolehan kepemilikan senjata api, pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," lugasnya.

Seperti diberitakan, polisi menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran.

12 tersangka masing-masing insial R alias MM, NL, DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]