Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Teror
Terdakwa Teroris Mengaku Menembak Barak Pekerja PT Satya Agung Aceh Utara
Monday 22 Oct 2012 16:46:38

Pelaku penembakan di Aceh (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang saksi kembali dihadirkan yaitu, Fendi (27) warga Banda Aceh, berprofesi sebagai pedagang Battery Mobil di Penayong, kemudian Ryan (25), asal Banda Aceh dengan profesi sebagai pedagang Lampu, dan Zafarudin Lubis, warga asal Gedung Aceh Utara sebagai pedagang kabel elektronik.

Dalam kesaksiannya ketiga saksi mengatakan, "kami tidak mengenal terhadap kedua terdakwa, dikerenakan banyaknya yang datang untuk membeli kabel, lampu, dan battery", ujar ketiga saksi ini. Namun barang bukti yang ditemukan identik dengan barang bukti yang saksi jual di tokonya.

Sementra saksi Masripal angota Polri dari Polres Lhokseumawe mengatakan dalam kesaksianya bahwa, saksi merupakan anggota indentifikasi Polres Lhokseumawe, dan medatangi lokasi di Cot Math, berupa Ruko milik dari Jamaluddin Alias Duogok. "Saya temukan rangkaian kabel, kompor dan panci", ujarnya.

Sedangkan saksi Samin (34) yang juga merupakan korban penembakan di Aceh Utara, mengatakan bahwa, "dia adalah karyawan PT. Satya Agung, yang saat terjadi penembakan masih berkerja di perkebunan itu, dan pada saat itu empat rekan saya tewas dalam penembakan itu, tiga tewas di tempat dan satu tewas dalam perjalanan". Ujarnya.

Ketika ditanyai Majelis Hakim, "apakah anda mengenal wajah pelaku ini?", kemudian dijawab, "tidak kenal pak, mereka pake Sebo penutup muka semua", ujarnya. Selanjutnya Majelis Hakim kembali menanyakan, "apakah badannya seperti kedua tersangka ini?", kemudian dijawab kembali," tidak tahu pak," ujar saksi.

Sedangkan ketika kedua terdakwa ditanyai Majelis Hakim Karmin, "apa menurutmu keterangan saksi ini benar?", terdakwa kemudian menjawab, "salah pak, saya bukan menembak mereka tapi saya menembak rumah-rumah barak mereka pak", ujar terdakwa Mansur, sedangkan terdakwa Mustaqim mengatakan, "tidak tahu pak hakim keterangan saksi-saksi ini," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]