Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Dana Aspirasi
Terdakwa Sutrino Korupsi Dana Aspirasi Divonis 1 Tahun Penjara
Thursday 14 Aug 2014 18:50:52

Sidang Tipikor dengan terdakwa Sutrino, Kamis (14/8).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang terletak di Jl. M. Yamin, Kamis (14/8) sekitar pukul 12.30 Wita menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 tahun kuruingan, kepada terdakwa Sutrino (40) terdakwa kasus korupsi dana bantuan asipirasi dewan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang merugikan Keuangan Negera / Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar 525 juta rupiah.

Sidang pembacaan putusan yang dolakukan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Honhkun Otoh, SH didampingi anggota Radjali, SH dan Abdul Gani, SH dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan berawal dari kesepakatan antara terdakwa dan Dwi melakukan kesepakatan dan kerjasama dengan mencairkan dana sebanyak 7 kelompok fiktip berdasar proposal yang diajukan.

Setelah masing-masing kelompok mencairkan dana yang sebelumnya dijanjikan oleh Dwi, kepada masing-masing kelompok sebesar Rp 75 juta melalui Haji Sunandar, kesemua dana yang dicairkan tersebu kesemuanya diserahkan kepada terdakwa Sutrino melalui Haji Sunandar, ucap Hongkun dalam pembacaan putusannya.

Dana tersebut oleh terdakwa Sutrino, memberikan kepada masing-masing kelompok Rp 15.000.000,- atau atas saran Dwi sebesar 20%. Kemudia dana tersebut diberikan kepada Kabag Sosial Rp 20.000.000,- diberikan pada tanggal 6 Agustus 2011, serta Rp 10.000.000,- dan 5.000.000,- diberikan kepada bagian staf dan kepada Dwi sebagai yang berperan mengatur dana asprasi Rp 30.000.000,-, sebut Hongkun.

Hongkun juga mengatakan bahwa selain itu dari dana tersebut oleh terdakwa membelikan sebuah Mobil Terios KT 1789 RJ yang disita oleh Kepolisian Polres Kutim Sebagai barang Bukti.

Dalam amar putusannya ketua majelis Hakim, Hongkun, SH mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primer namun terbukti bersalah karena melanggar dakwaan kedua Pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasaln 64 ayat 1 KUHP, tegas Hongkun.

Menjatukan vonis kepada terdakwa karena terbukti bersalah dengan hukuman selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutann jaksa Bayu Fermady, SH dari kejaksaan negeri Kutai Timur pada sidang dua pekan lalu selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Berdasarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim meutuskan terdakwaselama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta andaikata tidak dibayar maka ditambah kurungan 2 bulan penjara. Anda mempunyai hak, pikir-pikir atau menerima atau banding,” tegas Hongkun.

Terdakwa Sutrino setelah melakukan konsultasi dengan mPenasihat Hukumnya dan mengatakan menerima vonis yang di putuskan majelis hakim, “saya menerima putusan majelis hakim,” ujar terdakwa Sutrisno.

Mendengar ucapan terdakwa menerima putusan, Jaksa Penuntut umum Bayu Fermady, SH mengatakan kepada majelis hakim akan pikir-pikir.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Dana Aspirasi
 
Timbulkan Ketidakadilan, Aturan Dana Aspirasi Digugat ke MK
 
Terkait Dana Aspirasi, FITRA Cium Gelagat DPR Ingin 'Rampok' Uang Negara
 
Dana Aspirasi DPR Bisa Jadi 'Politik Uang'
 
Terdakwa Sutrino Korupsi Dana Aspirasi Divonis 1 Tahun Penjara
 
Diduga Milyaran Dana Aspirasi DPR Aceh di Selewengkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]