Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencabulan
Terdakwa Pencabulan Dituntut Enam Tahun Penjara
Wednesday 08 Feb 2012 00:39:45

Ilustrasi korban pencabulan (Foto: Ist)
BANDAR LAMPUNG (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Petra Esartika (20) dituntut hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan.W arga Jalan Darussalam, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu, dinilai terbukti mencabuli dan berusaha memperkosa teman wanitanya, YK (17).

Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/2). Persidangan perkara ini sendiri berlangsung tertutup dan tak boleh diliput wartawan, karena menyangkut perkara asusila.

Dalam tuntutannya tersebut, JPU Supriyanti menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap karena diduga mencabuli YK. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2011, ketika korban datang ke rumah terdakwa. Atas perbuatannya itu, terdakwa Petra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa ini telah merusak masa depan korban," kata penuntut umum, seperti dikutip laman resmi Kejaksaan RI.(kgi/bie)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]