Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Terdakwa Pemilik 1,4 Kg Ganja Divonis 9 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 Miliar
2017-06-08 06:07:42

Terdakwa Ade alias Rama pemilik 1,4 kg Ganja saat sidang pada Selasa (6/6) mendengarkan keputusan vonis dari majelis hakim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Ade alias Rama (29) warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan pemilik 1,4 Kg Ganja dan ditangkap Reskoba Polda Kaltim saat ade usai menjalankan sholat Jumat pada, Jumat (27/1) lalu di vonis 9 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH pada sidang, Selasa (6/6) dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena memili barang narkotika jenis Ganja tanpa hak dan menjatuhkan penjara 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ade Alias Rama.

Putusan majelis hakim dengan 9 tahun penjara terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Selain menjatukan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa pemilik ganja tersebut, terdakwa Ade alias Rama juga didenda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara, sebut Joko dalam putusannya.

Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa mau jaksa masing masing menerima putusannya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Ade alias Rama diringkus Polisi Polda Kaltim pada Jumat (27/1) saat usai melaksanakan Salat Jumat, Polisi saat itu yang mendapat laporan bahwa pelaku menjual ganja dan langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Siti Aisyah, Teluk Lerong.

Saat diinterogasi Polisi, Rama mengakui perbuatannya dan menunjuk dimana ganja kering miliknya di simpan, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah kotak warna putih dan dikemas tas plastik warna merah, serta dalam amplop yang tersimpan di atas kulkas.

Polisi menemukan empat bungkusan berisi ganja seberat 1,4 kilogram, kepada Polisi pelaku Ade alias Rama menyebut ganja didapatnya dari seorang kenalannya dan langsung diburuh Polisi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]