Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Terdakwa Nurshendi Memiliki Sabu 177 Gram Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara
2019-08-26 03:41:58

Ilustrasi. Narkotika jenis Sabu.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulandari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menggiring terdakwa Nurshendi Roby alias Sendi yang didakwa memiliki barang haram narkotika jenis Sabu seberat 177 gram bruto, dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHPidana dituntut 16 tahun penjara.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada, Selasa (20/8) lalu terdakwa Nurshendi Roby dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim anggota Rustam SH, MH dan Budi Santoso SH, serta Jaksa Chendi dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara.

Selain menuntut terdakwa 16 tahun penjara, Jaksa Chendi juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 Milyar rupiah Subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka kepada Majelis Hakim menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) tertulis kliennya pada sidang berikutnya pada sidang Selasa (27/8) besok.

"Kami akan sampaikan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Deddy di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa Nurshendi Roby (29) yang ditangkap anggota Reskoba di Jalan Kahoi 3, RT 028, kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi sebagai berikut; 2 bungkus Sabu masing-masing seberat 50 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 49 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 28 gram/brutto, 1 buah alat timbangan digital merk Wage, 4 bandel plastik bening, 1 buah HP merk Vivo warna putih.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]