Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Alat Berat
Terdakwa Korupsi Sewa Alat Berat Divonis 1 Tahun
Tuesday 14 May 2013 10:03:05

Ilustrasi.(Foto: Ist)
KENDARI, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011, Ramir divonis 1 tahun 10 bulan pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Kendari.

Tak hanya itu, Ramir juga juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana penjara, serta membayar uang pengganti Rp 78,8 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

"Terdakwa melanggar pasar 3 UU Tipikor. Terdakwa di vonis setahun 10 bulan pidana penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 78.800.000 subsider 6 bulan pidana penjara," jelas Kasi Pidsus Kejari Raha Triyana Setia Putra SH kepada fajar.co.id, Senin (13/5) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.(fjr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi Alat Berat
 
• Terdakwa Korupsi Sewa Alat Berat Divonis 1 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]