Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Penipuan
Terdakwa Kasus Penipuan Rp 1,8 M Diajukan ke Persidangan
Thursday 30 Aug 2012 16:24:40

Kejaksaaan Negeri Sinjai (Foto: Ist)
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (30/08) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp. 1.825.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum., yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Abdul Rasyid, SH, MH, dan Hj. Rinawati Dahlan, SH telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari para korban, beberapa lembar surat pernyataan tedakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Penipuan
 
Bupati Madiun Tak Tahu Pejabatnya Berstatus Tersangka Penipuan
 
Anissa Bahar Buka Pintu Damai dengan Sandy Tumewa
 
Terdakwa Kasus Penipuan Rp 1,8 M Diajukan ke Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]