Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuesday 29 May 2012 21:03:48

Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk., M. Naguib dituntut, tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan bencana di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subkhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/5).

Subkhan menjelaskan, saat Naguib bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy. Terdapat pembicaraan proyek pengadaan alat kesehatan. Naguib pun menyampaikan keinginannya agar Indofarma ikut serta dalam pengadaan. Padahal perusahan Indofarma itu tidak memiliki alat-alat kesehatan yang diinginkan Kemenkes. "Tetapi Mulya selaku PPK tetap menunjuk Indofarma sebagai pelaksana pengadaan,"ungkapnya.

Karena telah menang tender, Naguib pun mengirimkan harga penawaran dengan menaikkan terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga sebenarnya. Mengingat Indofarma bukanlah perusahaan distributor alat kesehatan, maka terdakwa mengambil alat kesehatan dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, dan PT Mitra mengambil dari PT Bhineka Husada Raya.

Atas perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp6,2 miliar dari total pengadaan sebesar Rp15,2 miliar. PT Indofarma sendiri diuntungkan Rp1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan Rp4,4 miliar. Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan, Hasnawati.

Dan sebagai pemberat, JPU menilai selaku Direktur BUMN, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. (vnc/biz)



 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]