Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejari Samarinda
Terdakwa Kasus Korupsi KTM, Dirut PT DJM David Effendi Divonis 4 Tahun Penjara
Wednesday 06 Feb 2013 19:24:32

Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri "David Efendi" saat menjalani persidangannya, Rabu (6/2) di Pengadilan Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (6/2) sore menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi terdakwa David Effendi (50) Direktur Utama PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) dalam kasus korupsi pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) untuk perumahan Korpri tahap IV tahun 2008 di Pelita VII Desa Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir tahun 2008 silam yang merugikan keuangan negara Rp 18 Miliar lebih.

Sidang pembacaan vonis yang dipimpin Majelis Hakim I Gede Suasana SH (Ketua) dan Medan Parulian Nababan SH (anggota) dan Abdul Gani SH (anggota) dalam membacakan amar putusan setebal 155 halaman dihadapan terdakwa David Efendi dan penasihat hukumnya serta JPU Sri Rukmini SH.

Vonis yang dijatukan Majelis Hakim selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara tanpa uang pengganti, karena terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, ujar I Gede.

"Menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang 31 tentang tindak pidana korupsi, terdakwa David Effendi divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara", ujar Ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini SH dan Melva SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang Rabu (21/11) yang lalu selama 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa David juga dituntut dengan membayar denda Rp 500 juta serta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 Miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita Jaksa untuk pengganti kerugian negara tersebut, atau jika tidak diganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim menilai, David Efendi terdakwa korupsi KTM tahap IV tahun 2008 untuk Pembangunan Perumahan Korpri di desa Sambutan Pelita VII Kecamatan Samarinda Ilir senilai Rp 43,5 Miliar, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 18 Miliar lebih hanyalah kesalahan perhitungan dalam menetapkan harga pasaran dan NJOP tanah yang sebenarnya, jelas Majelis dalam amar putusannya.

Atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa David Efendi, Penasehat hukum terdakwa Ompu Sunggu SH kepada Majelis Hakim mengatakan akan pikir-pikir, demikian juga JPU Sri Rukmini SH nyatakan pikir-pikir.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
• Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
• Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
• Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
• Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
• Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]