Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Jambret
Terdakwa Kasus Jambret Divonis 3 Bulan Penjara
Friday 24 May 2013 11:19:12

Pengadilan Negeri Batam.(Foto: Ist)
BATAM, Berita HUKUM - Vincen, terdakwa kasus jambret yang stres hingga mengantukkan kepalanya ke jeruji tahanan di Pengadilan Negeri Batam divonis 3 bulan penjara, Kamis (23/5) kemarin.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Merrywati, J. Sitorus dan Djarot diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan. Dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Imanuel.

Selepas melakukan diskusi, Majelis Hakim langsung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa hukuman penjara 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Merrywati.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa mengatakan menerima.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada bulan Maret 2013 di komplek Perumahan Bunga Raya. Terdakwa merampas tas milik Lia, namun apes karena saat melakukan aksinya terdakwa terjatuh dari motor dan ditangkap oleh warga.(pd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Jambret
 
Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
 
Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
 
Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
 
Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
 
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]