Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Aceh
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
Friday 26 Oct 2012 08:33:38

Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi MaTA (foto : ist)
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi menghilangnya Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai ini adalah sebuah kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. MaTA sendiri sudah berkali-kali mempersoalkan untuk penahanan kedua terdakwa korupsi ini, namun Kejati sendiri tidak pernah mengindahkannya hingga akhirnya Syarifuddin, SE tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi MaTA, tidak di tahannya Mantan orang nomor dua di Aceh Utara oleh Kejati Aceh dengan alasan Banding merupakan bentuk keniscayaan yang tak patut di tolerir. Lebih lanjut Baihaqi juga menegaskan perlu diketahui, korupsi yang telah dilakukan oleh keduanya merupakan korupsi terbesar seluruh Indonesia yang mencapai 220 milyar rupiah. MaTA melihat ini adalah sebuah bentuk peradilan sesat yang berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi di Aceh.

Sebagai perbandingan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan anggota DPRK Aceh Utara, Ahmad Junaidi dengan kasus korupsi dana Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) XI yang nilai kerugiannya lebih sedikit yakni sebesar 601 juta akan tetapi tetap di tahan walaupun saat itu sedang banding. Patut di pertanyakan, ada apa dengan kasus Ilyas A Hamid dan Syarifuddin, SE?? Apakah mereka harus mendapat perlakuan istimewa karena nilai kerugian negara lebih besar akibat tindakannya?? Sangat aneh memang, disaat sedang gencar-gencarnya pemberantasan terhadap korupsi, ada terdakwa yang bisa bebas.

MaTA mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan menahan Ilyas A Hamid yang telah di ketahui keberadaannya. Ini jangan di tunda-tunda lagi sehingga citra dan kewibawan penegakan hukum tidak lagi tercoreng. Terdakwa korupsi adalah orang yang tidak jujur, jadi Kejati Aceh tidak usah mempercayai kejujuran mereka. Ini penting sehingga pengalaman buruk tidak lagi menimpa Kejati Aceh. Khusus kepada Syarifuddin, SE, MaTA berharap Kejati Aceh harus berkoordinasi dengan Kejaksaan seluruh Indonesia dan harus segera memanggil paksa.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Kejati Aceh
 
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
 
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
 
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
 
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]