Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Jaringan Teroris
Terdakwa Jaringan Teroris Cirebon dan Sukoharjo Divonis 5-8 Tahun Penjara
Wednesday 01 Feb 2012 23:29:08

Tiga dari belasan terdakwa jaringan teroris Cirebon dan Sukoharjo (Foto: Bantenpos.com)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/2), menvonis bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 5-8 tahun penjara bagi 10 dari 13 terdakwa teroris kelompok Cirebon dan Sukoharjo.

Lima terdakwa bom Cirebon yang dijatuhi vonis itu ialah Ahmad Basuki, Mardiansyah, Arif Budiman, Andri Siswanto, dan Musola. Tapi vonis Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman ditunda hingga Rabu (8/2). Sedangkan delapan terdakwa teroris bom Sukoharjo adalah Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Budiarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim, dan Lubis.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa kelompok Cirebon terbukti melakukan aksi membantu dan menyembunyikan pelaku bom bunuh diri di Masjid Az Zikra, Komplek Mapolres Cirebon, Jawa Barat pada 15 Maret 2011 lalu.

Peristiwa peledakan di Masjid Az Zikra tersebut mengakibatkan lebih dari 30 orang luka-luka, termasuk Kapolres Cirebon AKBP Herukaca akibat pecahan baut, mur, dan paku yang menerjang para polisi yang tengah melakukan ibadah.

Para terdakwa tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 dan 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU Nomor 12/Darurat/1951 jo KUHP. Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Tapi mereka pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.(dbs/mry)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]