Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Terdakwa Jaringan Sabu 4,6 Kg, Manda Mahmud Divonis 7 Tahun Penjara
2018-08-29 08:25:57

Terpidana Manda Mahmud saat di PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satu dari 4 orang terdakwa jaringan 4,6 Kg narkotika jenis sabu di Samarinda, yang sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu Manda Mahmud (23) sudah mendapat kepastian hukuman atas perbuatannya dengan divonis 7 tahun Penjara.

Terdakwa Manda Mahmud yang sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Polres Sanarinda di guest house Vivo Jalan Kebaktian Samarinda dan digiring oleh Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio Nugraha dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan didakwa melanggar Pasal 114 KUHP ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang dinarkotika, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Decky Felix Wagiju, SH yang didampingi Parmatoni, SH dan Heri Haryanta, SH pada, Selasa (28/8).

Vonis yamg dijatuhkan kepada terdakwa Manda Mahmud sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Satrio Nugraha dari Kejaksaan Negeri Samarinda yakni selama 7 tahun penjara.

Namun, tuntutan subsider selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang memutus 3 bulan penjara, sedangkan denda yang diberikan Majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa yakni senilai Rp 1 Milyar.

"Kepada terdakwa putusan ini terdakwa mempunyai hak terima putusan, banding atau pikir-pikir," ujar Ketua Majelis Hakim.

Yudi Satrio Nugroho, SH kepada pewarta usai sidang mengatakan bahwa, terdakwa Manda Mahmud divonis 7 tahun penjara sama dengan tuntutan, namun subsider 3 bulan penjara dan dendanya sama Rp 1 Milyar, jelas Jaksa Yudi.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Manda Mahmud yang duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus jaringan sabu 4,6 kg yang ditangkap di guest house Vivo Jalan kebaktian Samarinda oleh pihak Kepolisian, berawal dari ditangkapnya Suryati (47) yang Jalan KH Harun Nafsi Samarinda Seberang saat digeledah didapati 21 paket sabu siap edar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, Suryati mengaku barang yang didapatkan tersebut dari terdakwa Manda yang akhirnya pihak Kepolisian mengejar Manda dan menangkap terdakwa Manda di gues house Vivo yang terletak di Jalan kebaktian Samarinda Kalimantan Timur.

Saat dilakukan penangkapan Manda bersama M Sagiri yang berada dalam kamar 24B, ketika dilakukan penggeledahan Manda mengaku barangnya didapat dari M Sagiri, yang selanjutnya Polisi pun menggiring M Sagiri ke rumahnya di jalan Pangeran Suryanata untuk dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan Polisi mendapati 4,6 kg sabu dan juga 540 butir pil inek. Sagiri pun berdalih, barang haram tersebut didapat dari Andre yang setiap Kg didapat Rp 10 juta.

Andre yang diduga sebagai aktor utama bersama M Sagiri dalam jaringan 4,6 Kg sabu di tangkap oleh jajaram Dit narkoba Polda Kaltim, dan saat ini juga sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam berkas terpisah dengan terdakwa Manda Mahmud, terdakwa Suryati dan terdakwa M Sagiri.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]