Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Terdakwa Eddy Kasus Pemalsuan Divonis 1,3 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Nyatakan Banding
2023-02-04 02:07:00

Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa Eddy oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH, Jumat (3/2).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat lahan konsesi galian tambang Batu Bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Eddy (40) yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, terdakwa Eddy di vonis bersalah oleh Majelis Hakim selama 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang yang di gelar Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH terhadap terdakwa Eddy Direktur Utama PT. Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) yang hadir secara online dari Rutan Sempaja Samarinda.

Ketua majelis hakim Jemmy mengatakan terdakwa Eddy sebagai Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo, terbukti bersalah melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP, menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, terang KMH Jemmy Tanjung dalam amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Roesmina dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara," ujar Jemmy.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Eddy yang di dampingi Penasihat Hukumnya yang hadir secara off line di hadapan mejelis hakim. Vonis hakim 1 tahun 3 bulan penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum swbelumnya menuntut terdakwa Eddy dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai, terdakwa Eddy

Salah seorang Penasihat Hukum terdakwa, Jainal usai sidang pembacaan vonis Jumat (3/2/2023) diminta komentarnya oleh beritahukum com terkait vonis majelis hakim, Jainal dengqn singkat mengatakan akan nengajukan banding.

"Kita akan banding," ujar Jainal singkat.

Terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa Eddy lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Kasi Pidum Kejari Samarinda, Haji Indra Rivani, SH dikonfirmasi pewarata BeritaHUKUM melalu Handphonenya, mengatakan sesuai aturan vonis tersebut kita masih punya waktu 1 minggu, jadi kita melaporkan kepada atasan dulu, apakah banding atau menerima putusan, namun kita masih punya waktu 1 minggu untuk pikir-pikir, jelas Indra.

"Sesuai aturan kita laporkan dulu kepada atasan, namun kita masih punya waktu 1 minggu, ya pikir-pikir dulu satu minggu," pungkas Kasi Pidum Ibdra.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]