Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Tambang
Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
2023-01-25 01:21:46

Sidang pembacaan tuntutan kasus pemalsuan dokumen tambang, atas terdakwa Eddy Dirut PT MSE. (Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat lahan konsesi galian tambang Batu Bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkan Eddy (40) Direktur Utama PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) sebagai tersangka, akhirnya di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/1).

Jaksa Penuntut Umum Johansen dan Titin dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam membacakan surat tuntutannya menyebut terdakwa Eddy Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP.

Kepada terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum nya dihadapan sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH yang didampingi dua hakim anggota, Jaksa dalam pertimbangannya menyebut, sebelum terdakwa Jono S,sos Mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara pada Mei 2012 telah di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan telah menjalani hukuman.

Disebutkan Jaksa bahwa ternyata dalam proses perkara pidana berlangsung PT MSE dengan nama PT MSE Indonesia (PT MSEI) mengajukan penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Penyesuaian Eksplorasi dan perpanjangan sampai terpitnya IUP OP oleh Bupati Panajam Paser Utara diatas lahan PT PPCI kepada PT MSE, artinya IUP PT MSE diterbitkan setelah putusan pidana tentang pemalsuan KP Penyelidikan Umum dan KP Ekplorasi PT MSE di Putus Pengadilan.

Amar tuntutan Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim, bahwa terdakwa bersalah melanggar dakwaan Primer kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan tuntutan selama 1 tahun penjara di potong selama masa tahanan terdakwa.

Mendengan tuntutan JPU, baik terdakwa Eddy dan penasihat hukumnya kepada majelis hakim mengatakan akan mengajukan Eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kami minta waktu untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang mulia," ujar PH terdakwa Eddy.

Ketua Mahelis Hakim Jemmy memberi waktu kepada terdakwa Eddy dan Penasehat Hakimnya untuk mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
• Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
• Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
• Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
• Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
• Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]