Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Tambang
Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
2023-01-25 01:21:46

Sidang pembacaan tuntutan kasus pemalsuan dokumen tambang, atas terdakwa Eddy Dirut PT MSE. (Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat lahan konsesi galian tambang Batu Bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkan Eddy (40) Direktur Utama PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) sebagai tersangka, akhirnya di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/1).

Jaksa Penuntut Umum Johansen dan Titin dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam membacakan surat tuntutannya menyebut terdakwa Eddy Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP.

Kepada terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum nya dihadapan sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH yang didampingi dua hakim anggota, Jaksa dalam pertimbangannya menyebut, sebelum terdakwa Jono S,sos Mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara pada Mei 2012 telah di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan telah menjalani hukuman.

Disebutkan Jaksa bahwa ternyata dalam proses perkara pidana berlangsung PT MSE dengan nama PT MSE Indonesia (PT MSEI) mengajukan penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Penyesuaian Eksplorasi dan perpanjangan sampai terpitnya IUP OP oleh Bupati Panajam Paser Utara diatas lahan PT PPCI kepada PT MSE, artinya IUP PT MSE diterbitkan setelah putusan pidana tentang pemalsuan KP Penyelidikan Umum dan KP Ekplorasi PT MSE di Putus Pengadilan.

Amar tuntutan Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim, bahwa terdakwa bersalah melanggar dakwaan Primer kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan tuntutan selama 1 tahun penjara di potong selama masa tahanan terdakwa.

Mendengan tuntutan JPU, baik terdakwa Eddy dan penasihat hukumnya kepada majelis hakim mengatakan akan mengajukan Eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kami minta waktu untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang mulia," ujar PH terdakwa Eddy.

Ketua Mahelis Hakim Jemmy memberi waktu kepada terdakwa Eddy dan Penasehat Hakimnya untuk mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Diungkap! Dugaan Menteri Kader Partai PDIP Terlibat Mafia Tambang, Korbankan Kader Partai?
 
Dua Pekerja Tambang Batubara Tertimbun Longsor di Samarinda, 1 Orang Tewas
 
Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
 
Bentrok Pekerja di Morowali Diminta Investigasi Dilakukan Transparan
 
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Ungkap Bahwa Kliennya Seharusnya Bebas
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]