Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Terbukti Nyabu, Okmum Lurah di Samarinda Divonis 5,5 Tahun Penjara
2019-09-04 09:20:35

Terdakwa Masjidi saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa M Sapriadi Lurah Sinpang Pasir di Samarinda dan Mesjidi sebagai PNS yang bertugas di Humas dan Protokoler Pemkot Samarinda, yang digiring Jaksa Penuntut Unum Muh Mae dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang pembacaan putusan pada Selasa (3/9) Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa oleh hakim selain menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, Hakim juga memvonis dengan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara kurungan.

Pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Agung Sulistiyono dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 112 KUHP ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ujar ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Vonis 5,5 tahun penjara terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang 2 pekan sebelumnya. Masing-masing terdakwa M Sapriadi dan terdakwa Masjidi dengan tuntutan selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan baik terhadap terdakwa M Sapriadi (40) Lurah Simpang Pasir dan terdak Masjidi (45) dalam sidang terpisah, Ketua majelis hakim mengatakan, "setelah mendengarkan putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara, mempunyai hak menerima putusan, banding atau pikir-pikir," ujar majelis hakim kepada terdakwa M Sapriadi dan terdakwa Masjedi.

Mendengar pertanyaan majelis hakim terdakwa M Sapruadi dan Masjidi kepada majelis hakim mengatakan, "pikir-pikir yang mulia". Sementara hal yang sama juga oleh JPU mengatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa, ke 2 terdakwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya kedapatan sedang nyabu pada, Kamis (21/3) lalu sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan dr. Sutomo Gg 1 RT. 29 kelurahan Didodadi kecamatan Samarinda Ulu.

Saat petugas masuk ke rumah kayu Ketua RT. 29 yang didiami Mesjidi, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Dihadapan keduanya, tim BNNP mendapati alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu. Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan kedua pelaku Sapriadi dan Mesjidi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]