Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemilu
Terbukti Lakukan Curang, 5 Petugas PPK Loa Janan Ilir Samarinda Divonis Penjara
2019-07-02 04:37:47

Tampak Kelima terdakwa PPK Loa Janan Ilir mendengarkan Putusan pada sidang Senin (1/7).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di wilayah Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir di vonis penjara pada sidang yang digelar Senin (27/6) pagi.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH tersebut, dan hadir JPU Yudi Satrio Nugroho, hakim dalam amar putusannya ke 5 terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

Masing masing, Terdakwa I Ir. Ahmad Noval bin H. Nyak Diwan divonis 8 bulan penjara, terdakwa II Abdul Afif, Spd, terdakwa III Joharuddin MA, Msi, terdakwa IV Adi Sutrisno serta terdakwa V Hardiansyah masing-masing divonis dengan 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal 551, pasal 505 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Selain ke 5 terdakwa di hukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya para terdakwa PPK di Kecamatan Loa Janan Ilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang, Rabu (26/7) masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 5 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan vonis hakim Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio dan Penasihat Hukum Zainal Aripin, SH, Robert Wilson SH, Laila Musdalifah SH, dan Asraudin SH yang mendampingi ke 5 terdakwa usai sidang menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]