Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
2025-05-30 06:46:50

Terdakwa Rahol (kanan) usai sidang vonis pada, Rabu (28/5/2025).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim PN Samarinda yang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Samarinda ruang sidang Kesuma Atmaja, Rabu (28/5/2025) menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Rahol Suti Y (60) selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangkan amar putusannya hakim juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang dilakukan penyidik kepolisian, di SPPT 8 Juli 1981 atas nama Abdulah dinyatakan jika tanda tangan H Mulin dan M Yusuf merupakan hasil produk cap stempel.

Terdakwa Rahol dinilai majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Rahol setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan banding.

Kepada majelis hakim terdakwa Rahul menyatakan banding, "Saya banding", ujar Rahol singkat.

Sebelumnya Jaksa Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Rahol dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Jaksa menilai terdakwa Rahol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]