Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Terbukti Aniaya Wartawan Foto, Letkol Robert di Vonis 3 Bulan
Tuesday 17 Sep 2013 16:40:38

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Militer I Medan akhirnya menjatuhkan hukuman vonis 3 bulan kepada Letkol Robert Simanjuntak terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan foto Didik Erwanto.dan Parwira menengah TNI AU ini tak kuasa membendung air matanya.

Sidang yangi berlangsung, Selasa (17/9) di Gedung Unit Pelaksana Teknis Oditur di Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH, MH dengan hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH, MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo, SH.

Mantan pamen di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin ini lantas memeluk ibu kandungnya yang masih duduk di bagian depan. Robert memeluk erat sang bundanya sambil menangis. Isak tangis juga diikuti oleh istri dan keluarganya. Mereka tampak saling berpelukan. bahkan sejumlah kerabat dan anggota TNI AU yang hadir di ruangan itu, memberikan support ke Robert.

Letkol Robert divonis Pengadilan Tinggi Militer I Medan 3 bulan bui karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap fotografer Didik Erwanto saat terjadi jatuhnya pesawat TNI AU, 16 Oktober 2012, di Pasir Putih, Kab Kampar, Riau. Saat itu, Robert mencekik leher membanting hingga terjatuh dan mempiting Didik. Adegan penganiayaan itu sempat terakam kamera wartawan. Rekaman ini yang akhirnya menjadi alat bukti dan diputar majelis hakim saat pembacaan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membantah melakukan pemukulan. Dalam keterangannya, Letkol Robert membantah telah memukul Didik.

Robert menjelaskan bahwa ia sudah minta agar Didik pergi dari lokasi. Namun, ia beralasan karena Didik tak juga pergi ia lalu mengusir memakai kaki.

"Saya mengusir pakai kaki tapi tidak kena. Saat itu saya tidak mungkin melakukan pemukulan dalam kondisi itu. Pukulan terakhir tidak kena," katanya.

"Saya tahu, kalian sebelum menjadi saksi pasti sudah diberi pengarahan dulu. Dalam video ini semuanya sudah jelas," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto.

Selain Didik dan tiga orang anggota TNI AU, pada persidangan ini juga didengarkan keterangan tiga orang saksi lainnya yang tidak bisa menghadiri persidangan. Pembacaan keterangan dilakukan Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH dengan memaparkan BAP ketiga saksi.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang dipukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali," kata Hendra.

Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul? Hendra mengatakan karena korban melakukan peliputan.

Sejumlah saksi dari TNI AU mengaku tidak melihat adanya aksi tersebut, namun mereka tak bisa mengelak saat rekaman diputar. Malah majelis hakim sempat bergurau kepada saksi dan terdakwa.

"Nah kan, walau membantah tidak melihat, rekaman ini sudah jelas. Ibarat KPK, kamu itu sudah tertangkap tangan. Saya itu nonton video ini sudah 10 kali," kata hakim .(dtk/bhc/put)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]