Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
Terbaca, Motif Pembeberan Transaksi Rekening Milik Seorang Anggota Banggar DPR
Sunday 18 Sep 2011 22:17:28

Dua Wakil Ketua DPR, Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso saat memberikan pernyataan adanya laporan PPATK atas 21 transasi mencurigakan milik seorang anggota Banggar DPR (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyerahan laporan transaksi mencurigakan dalam rekening milik seorang anggota Banggar DPR oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pimpinan DPR, sangat disesalkan. Seharusnya, laporan tersebut diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri. Bukan diberikan kepada pimpinan DPR untuk menakut-nakuti anggota Banggar yang akan membongkar kebobrokan badan kelengkapan Dewan itu.

PPATK pun diingatkan untuk tidak masuk ke dalam ranah politik. "PPATK jangan sampai masuk dalam kerja-kerja politik. Masuk saja dalam pencegahan dan penindakan, dengan bekerja sama dengan KPK sebagai penegak hukum," kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) tegas Roy Salam di Jakarta, Minggu (18/9).

Menurut dia, tindakan ini sangat tidak elegan dan tidak etis, bila laporan diserahkan kepada pimpinan DPR dan hanya diumumkan kepada publik. Diduga pemberian laporan itu juga didasari kepentingan tertentu, khususnya Yunus Husein yang masuk dalam bursa calon pimpinan KPK.

"Kami tidak yakin, dari 86 orang anggota Banggar DPR, hanya ada satu anggota yang memiliki 21 transaksi mencurigakan. Publik pasti sudah bisa membaca ke mana arahnya. Ini dibawa ke ranah politik dan menutup kasus-kasus yang sekarang naik daun. Ada juga kepentingan tertentu dalam bursa capim KPK," jelas Toy Salam.

IBC juga meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR menelusuri nama yang dimaksud pimpinan DPR. Jika menemukan indikasi korupsi, agar segera diteruskan ke KPK. "Kami tidak butuh permainan politik. Kalau saling menjegal, sampai kapan bisa ada perubahan. Ungkap semua kebobrokan yang terjadi dalam Banggar DPR. Banyak pihak yang ketakutan, berarti aroma permainan anggaran dalam Banggar sangat kental dan harus diungkap KPK hingga tuntas,” tandasnya.

Roy Salam juga meragukan data yang dikemukakan pimpinan DPR mengenai adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan seorang anggota Banggar DPR. Jika laporan tersebut memang disampaikan PPATK, seharusnya tidak hanya 21 laporan, melainkan ratusan transaksi mencurigakan. "Mestinya ini tidak dilokalisasi pimpinan DPR. Seharusnya semua disampaikan secara lengkap, bukan hanya satu orang. Masyarakat sudah tahu arah pernyataan dua pimpinan DPR itu,” selorohnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jumat (16/8) lalu, sempat mengungkapkan adanya 21 transaksi keuangan mencurigakan dari anggota Banggar. Data itu sendiri diklaimnya berasal dari Ketua PPATK Yunus Husin dalam surat rahasianya. Anehnya, sasaran tembak mereka adalah seorang anggota Banggar yang akan membongkar kebobokan atas permainan mafia anggaran dalam badan kelengkapan DPR tersebut.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
• Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
• Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
• Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
• Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
• Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]