Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Menhut
Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
Wednesday 22 May 2013 10:56:07

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenhut. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di hadapan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya, dalam acara penandatanganan komitmen bersama penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Selasa (21/5), di kantor Kementerian Kehutanan, Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.

“Untuk itu, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenhut. Beberapa upaya tersebut diantaranya adalah dengan membuat pengaturan atas benturan kepentingan (conflict of interest), pengaturan atas pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi, kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat (LHKPN), serta kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku,” papar Adnan.

Dalam implementasinya, selain menyusun aturan terkait gratifikasi, juga akan diselenggarakan training of trainers (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas, serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan KPK akan mendukung dalam kegiatan asistensi, konsultasi, bimbingan serta monitoring evaluasi atas penerapan PPG di Kemenhut. “Agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, komitmen dari Menteri dan seluruh jajaran serta para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kemenhut, mutlak dibutuhkan,” tegas Adnan.

Pada kesempatan tersebut, Adnan juga menekankan pentingnya keteladanan yang bersifat tone from the top. Pimpinan puncak, baik Menteri, Sekjen, Dirjen, ataupun Irjen, harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan terkait gratifikasi. Selain itu, penegakan nilai-nilai etika dalam instansi adalah prasyarat utama demi mendorong terciptanya lingkungan pengendalian yang efektif. “Pada pelaksanaannya, selain membutuhkan aturan berupa kode etik dan pedoman managing gift, juga diperlukan suatu wadah untuk melakukan proses dan analisis terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh insan Kemenhut, termasuk merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adnan mengapresiasi upaya Kemenhut dalam pencegahan korupsi. Satunya ditunjukkan dengan telah dimilikinya kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan dan mengarahkan para insan Kemenhut untuk bertindak secara benar, bertanggung jawab, dan bersih secara moral maupun hukum. “Salah satu nilai dalam kode etik yang penting untuk dijaga adalah kejujuran atau integritas. Sebab, integritas menjadi kondisi mutlak yang diperlukan dalam pelaksanaan PPG,” tandasnya.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Menhut
 
Menhut Sambangi KPK Terkait Kasus Kebun Binatang Surabaya
 
Puluhan Tahun Tak Terpakai Rocky Minta Menhut Alihkan HTI Ke HTR
 
Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
 
Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
 
Menhut Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]