Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Imigrasi
Terapi Klinik Kecantikan WN RRC di Mangga Dua Square Ditangkap
2016-10-05 10:39:26

Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata (tengah), saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap dua orang WN RRC berinisial WH dan XL yang bekerja sebagai terapis di klinik kecantikan bernama AIMEI Klinik Kecantikan yang beralamat di Mangga Dua Square Blok G No.7 Jakarta Utara.

Sebelumnya salah satu petugas mendaftar untuk treatment muka. "Saat itu petugas yang menyamar ditreatment oleh salah seorang terapis dengan inisial WH yang kemudian diketahui adalah Warga Negara Tiongkok. Diruangan juga ada salah seorang Warga Negara Tiongkok berinisial XL yang juga sedang melakukan treatment terhadap seorang wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa XL adalah Direktur Utama dari PT. AIMEI INTERNATIONAL (AIMEI Klinik Kecantikan)," ungkap Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata, di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).

Diruangan klinik terdapat tempat tidur untuk pasien diterapi, dan peralatan-peralatan terapi kecantikan muka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan izin kedua WN RRC tersebut. Kedua WN Tiongkok tersebut memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan masih berlaku.

Dugaan saat ini adalah kedua WN Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya serta saat ini imigrasi sedang berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait izin praktek dan pekerjaan sebagai tenaga ahli kecantikan.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
 
DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]