Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pemukulan
Terancam Masuk Penjara Lagi, Lindsay Lohan Ngaku Kecanduan Alkohol
Friday 30 Nov 2012 13:59:03

Lindsay Lohan.(Foto: Ist)
NEW YORK, Berita HUKUM - Lindsay Lohan memukul seorang wanita di klub malam. Pemukulan tersebut dipicu karena aktris 26 tahun itu cemburu Max George (anggota boyband 'The Wanted') menggoda wanita tersebut.

Situs Hollyscoop menduga, agar terhindar dari kurungan penjara atas aksi brutalnya tersebut, Lilo (sapaan akrab Lindsay Lohan) memutuskan untuk masuk rehabilitasi selama enam bulan. Lilo akan direhab di Betty Ford Center, sebuah pusat rehabilitasi di New York untuk kecanduan alkohol.

Kabar rencana Lilo masuk rehabilitas ini dikonfirmasi langsung oleh sang ayah, Michael Lohan. "Sedang menunggu dia (Lindsay) di Betty Ford," ungkap Michael.

Lindsay sebenarnya terancam kurungan penjara 1 tahun 9 bulan atas kejadian kriminal yang ia lakukan di klub malam pada Kamis (29/11) dini hari. Sumber mengatakan Lilo pada malam itu sebenarnya sadar, namun ada juga yang mengatakan ia sedang mabuk berat.

Ini bukan pertamakalinya Lilo memukul orang di klub malam. Pada April lalu, bintang 'Mean Girls' itu juga menonjok seseorang. Lilo dilaporkan ke Polisi oleh seorang wanita yang ditonjok oleh bintang film 'Mean Girls' itu.

Laporan polisi tersebut dibuat si wanita ke petugas kepolisian Los Angeles pada Sabtu (7/4). Aksi bogem dilakukan Lindsay padanya saat mereka berada di sebuah klub di West Hollywood, Kamis (5/4).

"Orang itu mengaku ditonjok punggungnya oleh Lohan," ujar Sgt. Ed Hummel dari West Hollywood Sheriff’s Department pada Daily News, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (30/11).(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemukulan
 
• Faisal Marasabessy Ditetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol Jakarta Selatan
 
• Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Pemukulan Anggotanya, Ketum KPMP Datangi Polres Metro Bekasi
 
• Adhan Dambea: Ketua Dewan Itu Harus Mampu Menjadi Pengayom
 
• Razia Satpol PP Samarinda Gaya 'Koboy Jalanan', 8 Pemuda Dipukul Hingga Berdarah
 
• Pemukulan Pramugari Sriwijaya, Nur: Memukul Kencang ke Telinga Saya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]