Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKPI
Terancam Gagal Ikut Pileg, Ketua PKPI Kritik Kinerja Panwaslu
Wednesday 16 Oct 2013 23:47:34

Ketua DPK PKPI, Idris Abdullah Sa'ad.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua DPK-PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Sa'ad, mengaku kecewa terhadap rekomendasi Panwaslu yang merekomendasikan namanya untuk tidak ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

"Kenapa musti sekarang dipermasalahkan status saya," ujarnya menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, terkait masih aktif statusnya sebagai Geuchik (Kepala Desa) di wilayah kabupaten setempat, Kamis (16/10).

Menurut dia, rekomendasi Panwaslu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mencoret atas nama dimaksud dinilai syarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

"Saya menilai rekomendasi Panwaslu terkesan ada unsur kepentingan politik dari pihak lain," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas sikap yang dilakukan oleh Panwaslu, sebab dari awal pencalonannya ia mengaku sudah melampirkan surat pengunduruan diri yang ditandatangani oleh Camat. Namun justru mengapa saat ini dipersoalkan oleh Panwaslu.

Memang benar berdasarkan Qanun No 4/2009 yang berhak melantik dan memberhentikan Geuchik adalah Bupati. Akan tetapi hal itu belum menjadi acuan yang pasti terkait persoalan ini.

"Kalaupun dipersoalkan, mengapa Bupati tidak segera mengeluarkan surat putusan. Kan saya sudah melaporkan ke Camat," ujarnya.

Seharusnya, Camat juga sebagai perpanjangtanganan Bupati, dalam hal ini setelah mendapat laporan darinya, pihak Camat segera mengurus surat keputusan pengunduruannya.

"Kepada pihak penyelenggara pemilu diharapkan bekerja secara independen sebagaimana ketentuan yang berlaku," demikian tutupnya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait PKPI
 
Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]