Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKPI
Terancam Gagal Ikut Pileg, Ketua PKPI Kritik Kinerja Panwaslu
Wednesday 16 Oct 2013 23:47:34

Ketua DPK PKPI, Idris Abdullah Sa'ad.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua DPK-PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Sa'ad, mengaku kecewa terhadap rekomendasi Panwaslu yang merekomendasikan namanya untuk tidak ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

"Kenapa musti sekarang dipermasalahkan status saya," ujarnya menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, terkait masih aktif statusnya sebagai Geuchik (Kepala Desa) di wilayah kabupaten setempat, Kamis (16/10).

Menurut dia, rekomendasi Panwaslu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mencoret atas nama dimaksud dinilai syarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

"Saya menilai rekomendasi Panwaslu terkesan ada unsur kepentingan politik dari pihak lain," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas sikap yang dilakukan oleh Panwaslu, sebab dari awal pencalonannya ia mengaku sudah melampirkan surat pengunduruan diri yang ditandatangani oleh Camat. Namun justru mengapa saat ini dipersoalkan oleh Panwaslu.

Memang benar berdasarkan Qanun No 4/2009 yang berhak melantik dan memberhentikan Geuchik adalah Bupati. Akan tetapi hal itu belum menjadi acuan yang pasti terkait persoalan ini.

"Kalaupun dipersoalkan, mengapa Bupati tidak segera mengeluarkan surat putusan. Kan saya sudah melaporkan ke Camat," ujarnya.

Seharusnya, Camat juga sebagai perpanjangtanganan Bupati, dalam hal ini setelah mendapat laporan darinya, pihak Camat segera mengurus surat keputusan pengunduruannya.

"Kepada pihak penyelenggara pemilu diharapkan bekerja secara independen sebagaimana ketentuan yang berlaku," demikian tutupnya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait PKPI
 
• Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
• PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
• PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
• Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
• Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]